Ketua PN Tipikor Bengkulu Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji
02/6/2016 12:22
Ketua PN Tipikor Bengkulu Dipanggil KPK
(Antara/Yudhi Mahatma)

KETUA Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Encep Yuliadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap sehubungan perkara Tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (2/6).

Encep diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, dia enggan melontarkan komentar soal kasus yang menodai institusi yang dipimpinnya. Dia pun diduga kuat mengetahui sedikit banyak soal perkara ini.

Selain Encep, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka ada Hakim Tipikor PN Bengkulu Siti Insirah dan Panitera PN Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, Nurman Soehardi (wiraswasta), PNS UPPP Bengkulu Tengah Febi Irwansyah, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka ES," papar Priharsa.

KPK baru saja membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kasus itu terungkap pada operasi tangkap tangan pada 23 Mei lalu.

Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin.

Sementara dari terdakwa, Lembaga Antikorupsi menangkap mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni.

Janner Purba yang jadi salah satu hakim diduga menerima fulus Rp650 juta. Sebanyak Rp150 juta diterima dari Safri pada 23 Mei sewaktu OTT sedangkan Rp500 dari Edi diserahkan pada 17 Mei dan disimpan di lemari di Ruang Kerja Kepala PN Kepahiang.

Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan pun sejatinya digelar 24 Mei namun mereka keburu diciduk Lembaga Antikorupsi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya