Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Selasa (1/6), kembali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri Jatim senilai Rp5,3 miliar di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketua Umum PSSI itu diperiksa selama 5 jam dan disodori 19 pertanyaan. Tersangka dinilai kooperatif karena bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sehari sebelumnya, La Nyalla menolak tanda tangan dengan alasan mengacu pada putusan sidang praperadilan di PN Surabaya yang dimenanginya.
“Sudah (tanda tangan BAP), tapi kami tetap hormati putusan praperadilan. Semua pertanyaan tentang perkara, tapi yang kami jawab hanya sampai identitas,” ujar Aristo Pangaribuan, kuasa hukum tersangka.
La Nyalla pun enggan mengajukan gugatan praperadilan surat perintah penyidikan (sprindik) ke-3 yang diterbitkan Kejati Jawa Timur pada Senin (30/5). “Ini tuntutan tidak sehat sampai 1.000 kali sprindik mau dikeluarkan. Sudahlah, kita akan hadapi terus sampai pengadilan dan semoga hasilnya baik,” kata Aristo.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum La Nyalla lainnya, menambahkan, kliennya lebih memilih membuka perkara di pengadilan ketimbang berkutat pada sidang praperadilan. “Kami cuma minta segera kasus ini dilimpahkan. Silakan limpahkan, kami tunggu biar terbuka semua,” tantangnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu tersangka sengaja tidak merespons pertanyaan yang menyangkut pokok perkara. Sikap diam itu merupakan hak seseorang dan ketentuannya sudah diatur dalam KUHAP.
Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan pihaknya siap membeberkan hasil penyidikan perkara dana hibah itu.
Ia menjawab diplomatis saat disinggung apakah salah satu bukti itu ialah meterai berbeda tahun produksi yang menempel di kuitansi pembayaran utang La Nyalla ke Kadin Jatim. “Tidak perlu saya ungkap sekarang. Tunggu saja di pengadilan.”
Lebih jauh, Maruli mengatakan sikap diam tidak menjawab materi perkara justru akan menyulitkan tersangka. “Itu artinya dia enggak akan punya pembelaannya di berkas perkara. Tidak masalah, nanti kita lihat di pengadilan seperti apa,” tandasnya. (Gol/X-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved