Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menegaskan usulan program pengembangan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi yang diputuskan DPR bertentangan dengan visi-misi Joko Widodo-JK.Namun, pemerintah belum bersikap apakah akan mengakomodasi atau menolak dana tersebut.
"Program pembangunan yang direncanakan itu, menurut UU, diambil dari visi-misi Presiden. Jadi, kalau pakai konsep dana aspirasi, itu bisa bertabrakan dengan visi-misi Presiden," ucap Andrinof di Istana Negara, kemarin.
Ia menegaskan, sesuai perundang-undangan, fungsi DPR ialah pengawasan, penganggaran, dan legislasi, sedangkan pembangunan merupakan tugas dan wewenang pemerintah. Meski dewan berdalih bahwa penyalurannya nanti oleh pemerintah, dana aspirasi tetap tidak tepat diajukan oleh DPR.
Dalam sidang paripurna, Selasa (23/6), DPR mengesahkan rancangan peraturan DPR tentang UP2DP. Jika dana aspirasi disetujui pemerintah, setiap anggota DPR akan mendapatkan Rp20 miliar per tahun. Total untuk 560 anggota DPR, negara harus menggelontorkan Rp11,2 triliun setiap tahun.
Andrinof menyatakan penyaluran dana sebanyak itu akan berimbas signifikan terhadap pembangunan secara keseluruhan. Ia pun meminta DPR sadar dan kembali pada fungsinya.
"Yang dijalankan pemerintah itu yang sesuai dengan yang direncanakan. Yang direncanakan itu yang diambil dari visi-misi Presiden dan UU lainnya, termasuk RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional). Kita minta DPR memahami itu.''
Namun, Andrinof belum mau memastikan apakah pemerintah bersedia atau menolak mengakomodasi dana aspirasi itu.
Banyak kalangan mendesak pemerintah menolak mengakomodasi usulan DPR itu dalam APBN sehingga dana aspirasi tak terealisasi.
Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengambil jalan tengah dengan mendiskusikan usulan DPR tersebut dalam pembahasan RAPBN 2016. Menurutnya, pimpinan DPR pernah membicarakan dana aspirasi dengan Presiden Jokowi.
"Saat itu Bapak Presiden belum merespons dan sampai sekarang dengan kementerian terkait juga belum dibahas."
Rawan penyimpangan
Tjahjo menambahkan, dana aspirasi rawan diselewengkan, tidak hanya oleh anggota DPR, tetapi juga aparatur birokrasi di daerah. Karena itu, jika nanti disetujui pemerintah, KPK harus masuk sejak awal.
Desakan agar pemerintah tak mengakomodasi dana aspirasi terus mengemuka.
Peneliti dari Indonesia Budget Center Roy Salam menyatakan Presiden Jokowi mesti melihat usulan itu lebih banyak mudaratnya.
Dana aspirasi juga akan memicu banyak penyimpangan sehingga lebih baik dimentahkan. Sebaliknya, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie menilai dana aspirasi sangat diperlukan untuk kepentingan daerah pemilihan.
"Tugas anggota DPR ialah memperjuangkan daerahnya."
Partai Demokrat yang pada sidang paripurna mendukung pengesahan dana aspirasi, kemarin, menegaskan belum memberikan persetujuan.
"Sejauh ini yang telah kami setujui ialah peraturan DPR tentang mekanisme pelaksanaan UP2DP," tandas Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.
(Nov/Cah/Nyu/X-9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved