Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Indriyani Astuti
09/4/2022 12:00
Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Kerangkeng Manusia di rumah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana(ANTARA FOTO/Oman)

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi Polda Sumatra Utara yang telah menahan 8 orang tersangka kasus kekerasan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.

"Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatra Utara atau melalui Komnas HAM RI," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/4).

Komnas HAM, ujar dia, menilai dalam memberikan keyakinan kepada saksi dan korban agar berjalan baik, penahanan yang dilakukan Polda Sumatra Utara merupakan langkah tepat. Komnas HAM, imbuh Anam, berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat.

"Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi," imbuhnya.

Baca juga: Kerangkeng Manusia Langkat, Jumlah Tersangka Kemungkinan Lebih 9 Orang

Seperti diberitakan, Polda Sumatra Utara menahan delapan tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA dan HG. Sedangkan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya