La Nyalla Akhirnya Tandatangani BAP

Golda Eksa
01/6/2016 19:17
La Nyalla Akhirnya Tandatangani BAP
(MI/Susanto)

TERSANGKA La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (1/6).

Ketua Umum PSSI itu diperiksa selama 5 jam dan disodorkan 19 pertanyaan. Tersangka juga dinilai kooperatif karena bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal, sehari sebelumnya La Nyalla menolak menggoreskan tinta dengan alasan mengacu pada putusan sidang praperadilan di PN Surabaya yang dimenangkannya.

"Sudah (tandatangan BAP), tapi kita tetap hormati putusan praperadilan. Semua pertanyaan tentang perkara, tapi yang kita jawab hanya sampai identitas saja," ujar Aristo Pangaribuan, kuasa hukum tersangka.

La Nyalla pun enggan mengajukan gugatan praperadilan meski Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) ke-3, pada Senin (30/5).

"Ini tontotan yang tidak sehat sampai 1.000 kali sprindik mau dikeluarkan. Sudahlah, kita akan hadapi terus sampai pengadilan dan semoga hasilnya baik," jelasnya.

Fahmi Bachmid yang juga kuasa hukum La Nyalla, menambahkan kali ini kliennya lebih memilih untuk membuka perkara di Pengadilan Tipikor ketimbang berkutat pada sidang praperadilan.

"Kita cuma minta segera kasus ini dilimpahkan, karena selama ini kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silahkan limpahkan, kami tunggu biar terbuka semua," terang dia.

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu tersangka sengaja tidak merespons pertanyaan yang menyangkut pokok perkara. Sikap diam tersebut merupakan hak seseorang dan ketentuannya sudah diatur dalam KUHAP.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan pihaknya juga sudah siap untuk membeberkan hasil penyidikan perkara dana hibah tersebut.

Ia juga menjawab diplomatis saat disinggung apakah salah satu bukti itu adalah materai berbeda tahun produksi yang menempel di kuitansi pembayaran hutang La Nyalla ke Kadin Jatim.

"Intinya kami berani menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada buktinya. Untuk La Nyalla, kami sudah punya dua alat bukti. Tidak perlu saya ungkap sekarang. Tunggu saja di pengadilan," katanya.

Lebih jauh, terang Maruli, sikap diam tersangka dengan tidak menjawab materi perkara yang ditanya penyidik tentu menyulitkan dirinya sendiri. "Itu artinya dia enggak akan punya pembelaannya di berkas perkara. Tidak masalah, nanti kita lihat di pengadilan seperti apa," tandasnya.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar.

La Nyalla terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini La Nyalla sudah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah dideportasi dari Singapura. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya