Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dimnita untuk menolak keseluruhan permohonan uji materi Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasalnya materi yang diajukan Ibnu Utomo bersama dua rekannya yang merupakan kader dan anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak memiliki legal standing.
"Permohonan pemohon perkara teregistrasi Nomor 35/PUU-XIV/2016 harus ditolak. Pasalnya pasal yang diuji telah sejalan dengan UUD dan tidak merugikan hak konstitusi pemohon," tegas kuasa dari DPR, Arsul Sani saat memberikan keterangannya pada sidang lanjutan uji materi Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) di MK, Rabu (1/6).
Menurutnya, para pemohonan pemohon yang merupakan kader PPP dan didalamnya juga masuk Djan Faridz tidak memiliki dasar ajukan uji materi pasal tersebut. Sebab para pemohon idak memiliki legal standing seperti tertuang dalam pasal 51 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Selain itu pengujian pasal tersebut tidak kuat karena para pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya.
"Para pemohon tidak kuat dalam ajukan materi gugatannya. Sebab pasal itu tidak merugikan hak konstitusional dengan fakta mereka masih bisa ajukan langkah konstitusional seperti saat ini Pak Djan ajukan gugatan di PTUN dan di Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Sebab itu, lanjut Arsul, dasar pengujian pasal 33 itu tidak ada relevansinya dengan pemohon. Sehingga MK harus mendasarkan keterangan tersebut untuuk menolak pengujian permohonan pemohon. "Maka DPR berharap agar pemohon ini ditolak atau setidaknya permohonan tidak bisa diterima," jelasnya.
Namun hal itu disanggah saksi ahli yang diajukan pemohon, Mohammad Laica Marzuki. Menurutnya, pasal 33 yang dimohonkan diuji materi oleh pemohon harus dikabulkan. Sebab pasal ini multi tafsir dan tidak menjadi dasar pemerintah menetapkan keputusan terhadap parpol yang bersengketa.
"Secara konstitusional suatu UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD tidak boleh dilanggar atau dikesampingkan," tegasnya.
Ia mencontohkan pada perkara yang menimpa PPP, pemerintah tidak menyatakan dalam keputusan pengesahan kepurusan PPP dari hasil putusan Mahkamah Partai PPP. Padahal, sesuai pasal tersebut putusan Mahkamah Partai final dan mengikat.
"Keputusan mahkamah mengakui bahwa kepngurusan sah PPP adalah PPP diketuai Pak Djan Faridz pun demikian dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sama. Namun itu tidak dijadikan dasar dalam keputusan MenkumHAM dalam penetapan kepurusan sah PPP," ungkapnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved