Aksi Terorisme Tidak Terkait Agama

Indriyani Astuti
01/6/2016 16:07
Aksi Terorisme Tidak Terkait Agama
(MI/Susanto)

PARA tokoh agama sepakat tindak pidana terorisme tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu. Hal itu dikemukakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama organisasi keagamaan yakni MUI, PGI, KWI, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Perwakilan umat Budha Indonesia (Walubi), Muhammadiyah, dan Pasirada Hindhu Dharma Indonesia.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, pemicu terorisme salah satunya ketidakadilan negara dalam politik, ekonomi dan sosial budaya sehingga memunculkan kesenjangan sosial yang berujung pada tindakan radikal. Dia mengatakan kelompok-kelompok radikal menjustifikasi terorisme dengan menggunakan dalil agama, padahal itu dua hal berbeda.

"Bom bunuh diri baik dilakukan secara kelompok ataupun sendiri adalah tindakan pesimis. Itu merupkan bentuk keputusasaan, mencelakai diri sendiri dan orang lain," katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

MUI, lanjut dia, pada dasarnya mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun pihaknya meminta penanggulangan terorisme dilakukan dengan cara represif dan mendiskriminasi umat ataupun kelompok tertentu.

"UU ini nantinya jangan dijadikan instrumen untuk mengkriminalisasi kegiatan keagamaan serta tidak menimbulkan efek stigmatisasi," imbuh dia.

Adapun, Konferensi Wali Gereja (KWI) berpendapat, program deradikalisasi sebagai upaya pencegahan tindakan teror sebaiknya menitikberatkan pada pendidikan dan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai kehidupan berbangsa dan beragama.

"Bentuk strategi pencegahan terorisme adalah perlunya pendidikan dan pembudayaan, bukan kriminalisasi. Tindak kekerasan terjadi karena nilai-nilai kehidupan bangsa tidak lagi membudaya," tutur Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI Romo Agustinus Ulahyanan.

Pandangan yang sama dikatakan oleh ketua Umum Walubi Suhardi Sendjaja. Radikalisme, tidak akan berhasil tanpa peran komunitas agama. Sementara, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) yang diwakili oleh Sekretaris Eksekutif Bidang Perdamaian dan Perdamaian Hendrek Lokra, mengatakan penegakan HAM dan penegakan hukum harus ditempatkan secara proporsional dalam rancangan UU itu. Jangan sampai penindakan terhadap terduga terorisme mengesampingkan aspek tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya