Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatra Selatan Laonma Tobing ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 dengan kerugian negara senilai Rp2,38 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan status serupa juga disematkan bagi mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatra Selatan Ikhwanudin. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran sejak proyek bergulir, terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi. Pelanggaran itu dimulai dari tahap perencanaan, penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah, dan bantuan sosial.
"Itu dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif dan tidak sesuai peruntukan," ujar Amir di Jakarta, kemarin.
Amir mengatakan modus memangkas anggaran juga pernah dilakukan tersangka, tiga tahun silam. Mereka sengaja melanggar mekanisme demi mencari keuntungan pribadi. Menurutnya, anggaran Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk alokasi dana hibah pada 2013 sejatinya hanya Rp1,49 miliar. Namun, nominal malah meningkat menjadi Rp2,11 miliar yang diputuskan melalui APBD Perubahan.
"Terjadi penambahan dana sebesar Rp600 juta dalam pagu APBD Perubahan," lanjut Amir. Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut sudah lama diproses penyidik bidang pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Bahkan, Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sempat diperiksa sebagai saksi. Alex terakhir diperiksa pada 29 April lalu. Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-95/F/Fd.i/09/2015 itu tertanggal 08 September 2015.
Dalam surat tersebut, selain Laonma dan mantan pejabat bernama Ikhwanudin, ada sejumlah pegawai Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang dibidik. Amir menambahkan, penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dari berbagai kalangan, baik pemerintahan maupun penerima bantuan.
"Pemeriksaan saksi jumlahnya terbilang banyak," tuturnya. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga melakukan pengumpulan dokumen, surat, dan berkas terkait dengan pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved