Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011, Edi Santoni dan Syafri Syafii, menyanggupi dana Rp1 miliar untuk diberikan kepada dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton.
Dana tersebut merupakan imbalan bagi kedua hakim yang menjanjikan vonis bebas bagi Edi dan Syafri. Keduanya baru menyerahkan Rp650 juta kepada Janner dan Toton. "Iya (janji Rp1 M dari Edi dan Syafri kepada Janner dan Toton) untuk putusan bebas," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Edi dan Syafri yang masing-masing menjabat Wakil Direktur Keuangan dan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus menanjikan dana Rp1 miliar kepada dua hakim yang menangani perkara mereka di PN Tipikor Bengkulu. "Commitment fee-nya senilai Rp1 miliar," jelas Yuyuk.
Yuyuk enggan menerangkan lebih jauh mengenai keterlibatan pihak lain selain yang diduga turut menikmati dana sogokan dari terdakwa kasus itu. "Rinciannya akan dibuka pada proses pembuktian di pengadilan. Nanti akan jelas di pengadilan," kata dia.
Menurut Yuyuk, KPK terus mengungkap sumber uang Rp650 juta dari Edi dan Syafri. Hal itu antara lain akan digali pada proses pemeriksaan tersangka dan saksi. "Belum tahu asal usul uangnya. Kan akan didalami dari pemeriksaan," tukasnya.
Edi dan Syafri tertangkap tangan saat akan menyuap hakim tipikor dengan barang bukti uang Rp150 juta. Selanjutnya, saat menggeledah ruang kerja Janner, KPK menemukan uang Rp500 juta. Uang Rp650 juta itu diduga bagian dari komitmen Rp1 miliar untuk hakim Janner dan Toton agar kedua terdakwa terbebas dari hukuman penjara.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, Ketua PN Kepahiang Janner Purba, dan hakim ad hoc PN Tipikor Bengkulu Toton. KPK juga menetapkan mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus Edi Santoni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus Syafri Syafii sebagai tersangka.
Berkenaan dengan kasus itu, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Janner Purba dari jabatan Ketua PN Kepahiang, Toton dari posisi sebagai hakim ad hoc, serta Badaruddin Bachim sebagai Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu.
"Mereka telah ditangkap tangan oleh KPK dan terbukti terlibat kasus korupsi RS M Yunus di Kepahiang. Karena itu, MA secara resmi memberhentikan sementara terhadap ketiganya," tegas juru bicara MA Suhadi, kemarin.
Rombak sistem
Pemberantasan mafia peradilan dinilai hanya bisa dilakukan bila MA bersedia merombak sistem pengawasan. MA juga diharap membuka diri untuk kerja sama dan berkoordinasi dengan sejumlah institusi yang memiliki kewenangan terkait.
Demikian intisari dari diskusi bertajuk Upaya Pemberantasan Mafia Peradilan di Perpustakaan Daniel S Lev, Kuningan, Jakarta, kemarin. Turut hadir Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani Achmad, mantan komisioner KPK Chandra M Hamzah, Ketua Komite Penelitian dan Pendidikan Iluni FH Universitas Indonesia Bivitri Susanti, dan Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani. (Gol/Nyu/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved