Mufakat Seluruh Fraksi Muluskan UU Pilkada

Arif Hulwan
01/6/2016 08:05
Mufakat Seluruh Fraksi Muluskan UU Pilkada
(MI/Susanto)

WALAUPUN sejumlah fraksi di DPR masih berbeda pandangan dengan pemerintah soal beberapa poin dalam Revisi Undang-Undang Pilkada, persetujuan untuk membawa naskah tersebut ke rapat paripurna besok sudah bulat.

Adanya kritik tidak akan membuat fraksi-fraksi membelokkan mekanisme mufakat ke cara voting. Uji materi tetap menjadi solusi jangka panjang.

Semua catatan tersebut mengemuka dalam pandangan mini fraksi pada rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, perwakilan Kemenkum dan HAM, serta Kemenkeu, dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I RUU Pilkada, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Arteria Dahlan, menginginkan agar anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengundurkan diri dari keanggotaan dan cukup mundur dari jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan. Rujukannya ialah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut Arteria, itulah komentar kritis fraksi dari sisi yuridis dan sosiologis, bukan catatan yang membuat mundur kesepakatan di panja. F-PDIP sepakat dengan pemerintah dan menghargai putusan MK.

"Saya imbau teman-teman jangan sembarangan dengan panja. Ini menghabiskan Rp2 miliar untuk berdiskusi. Apa yang sudah disepakati harus dihormati. Undang-undangnya belum ada, sementara sudah mau pilkada. Masak masih ngotot mundur enggak mundur," kata anggota Komisi II DPR itu.

Juru bicara Fraksi Gerindra Endro Hermono menambahkan sebaiknya anggota DPR, DPD, dan DPRD diperlakukan setara dengan petahana saat mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah. Mereka cukup mengajukan cuti setelah resmi jadi pasangan calon.

Gerindra juga memandang perlunya penurunan syarat persentase parpol atau gabung-an parpol yang bisa mengusung calon kepala daerah. Dari semu-la minimal 20% kursi di DPRD dan 25% perolehan suara total menjadi minimal 15%-20%.

Senada dengan Gerindra, Fraksi PKS memberi catat-an pada dua isu itu. Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB hanya memberi catatan pada syarat parpol mengusung calon yang seharusnya diturunkan.

Sementara itu, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju dengan pemerintah.

Memahami aspirasi

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan rapat itu memang memberi ruang pandangan personal fraksi. Namun, semua pandangan tersebut tidak beda jauh dengan yang sudah disepakati. "Ini draf final. Bahwa ada catatan, iya. Tetapi bukan menolak halus. Yang menerima penuh pun ada beberapa fraksi. Semua sudah tanda tangan (naskah).

"Terhadap sejumlah isu yang dianggap tidak adil, Rambe mempersilakan partai-partai melakukan uji materi ke MK setelah UU itu disahkan. "Tidak menutup kemungkinan UU ini akan di-judicial review. Ya silakan. Tapi bukan anggota DPR, pembuat UU yang melakukannya, mungkin anggota partai masing-masing.

"Pimpinan Panja RUU Pilkada Lukman Edy menyebut yang belum disepakati tinggal soal ketentuan pengunduran diri bagi anggota dewan yang mencalonkan diri. Opsinya dua, mundur dari keanggotaan atau dari jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan.

Mendagri Tjahjo Kumolo memahami aspirasi setiap fraksi serta prinsip keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. Akan tetapi, pemerintah tetap berpegang pada putusan MK sesuai arahan Presiden.

"Ini sebuah sistem dari ketatanegaraan yang menempatkan setiap putusan MK final dan mengikat, walau pemerintah memahami pemikiran, logika, dan pandangan dalam mengkritisi putusan MK. Saya pikir masih ada upaya lain yang bisa kita sampaikan kepada MK," tandas Tjahjo. (X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya