La Nyalla Mattalitti Ditahan di Kejagung

Golda Eksa
01/6/2016 07:55
La Nyalla Mattalitti Ditahan di Kejagung
(MI/SUSANTO)

SETELAH kabur sejak 17 Maret 2016, La Nyalla Mattalitti akhirnya bisa dibawa pulang ke Tanah Air. Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur kepada Kadin Jatim dan tindak pidana pencucian uang itu kemudian ditahan.

Kahumas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso menjelaskan La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI dipulangkan dari Singapura lewat mekanisme deportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). Paspornya pun sudah dicabut. Ia diamankan pihak imigrasi Singapura kemarin pagi kemudian diserahkan ke Kedubes RI di sana.

La Nyalla dibawa ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA 835 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tadi malam pukul 18.30 WIB. "Yang bersangkutan dikawal petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura, kemudian diserahkan ke penyidik kejaksaan,'' ujar Heru.

Asisten Atase Imigrasi Kedubes RI di Singapura Sandi Andariadi menguraikan hal senada. "La Nyalla ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian, overstay. Dia masuk Singapura 29 Maret dan diberi jangka 1 bulan sampai 28 April, tapi tidak melakukan laporan perpanjangan izin tinggal.

"Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, La Nyalla langsung ditangkap tim penyidik Kejati Jatim di pintu pesawat. Ia digelandang lewat jalur khusus menuju terminal kargo. "Dia kami tangkap agar tidak kabur," tegasnya.

Setelah itu, La Nyalla dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jatim. Ia pun ditahan hingga 20 hari ke depan dan untuk sementara dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Faktor keamanan menjadi alasan penyidik memilih Jakarta sebagai lokasi penahanan La Nyalla karena dia pentolan salah satu ormas di Jatim. Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Suarnawan mengatakan belum ada kepastian kapan penahanan La Nyalla dipindahkan ke Jatim. "Kita lihat nanti (pemindahan lokasi penahanan). Ini untuk keamanan," tukasnya.

Dia menambahkan, alasan lain penahanan di Jakarta ialah untuk memudahkan penyelesaian berkas berita acara pemeriksaan (BAP). "Penahanan di sini untuk 20 hari."Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyatakan Kejagung tidak akan mengambil alih perkara La Nyalla. "Pemeriksaan ini dilakukan penyidik Kejati Jatim. Pemeriksaan 1x24 jam setelah ditangkap. Kalau dibawa ke Jatim lagi kan repot.''

Penangkapan sah

Kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak berdasar karena kliennya merupakan orang bebas. Ia mengingatkan dalam dua kali sidang praperadilan di PN Surabaya, hakim menetapkan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah.

"Pengadilan sudah memutuskan bahwa penyidikan terhadap Pak Nyalla tidak sah, jadi Pak Nyalla tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," tutur Soemarso.

Namun, Maruli Hutagalung menegaskan bahwa La Nyalla ditangkap dan ditahan karena penyidik telah mengeluarkan sprindik baru pada Senin (30/5). Artinya, status La Nyalla tetap tersangka sehingga bisa ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Maruli menduga hubungan keluarga antara La Nyalla dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memengaruhi proses praperadilan. La Nyalla ialah keponakan Hatta Ali. "Pasti sangat memengaruhi proses hukumnya. Hakim pasti takut dalam memutus perkara karena yang beperkara ada hubungan dekat dengan Ketua MA selaku atasannya." (Cah/Beo/SM/FL/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya