Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT antikorupsi Indonesia ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan efek jera dengan memberi tuntutan hukuman mati kepada Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton. Pasalnya, selama ini Janner diduga banyak memberikan vonis bebas kepada terdakwa korupsi.
"Untuk efek jera dan pasal yang menjeratnya khususnya Pasal 12 UU Tipikor sepertinya perlu didiorong agar Janner Purba, Hakim Tipikor Bengkulu yang ditangkap KPK divonis seumur hidup," tegas Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (31/5).
Menurutnya, KPK harus mendorong efek jera untuk Janner Purba. Pasalnya, Janner diduga banyak memberikan vonis bebas kepada terdakwa korupsi. "Melihat rekam jejaknya (Janner Purba) sebagai raja vonis bebas terdakwa korupsi," tukasnya.
KPK pada perkara ini sudah menjerat lima tersangka yakni Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu sekaligus Ketua PN Kepahiang Janner Purba dan kolega Janner di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton. Selain itu, tersangka lainya ialah Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Bengkulu Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Syafri Safii.
Kelimanya ditetapkan tersangka 24 jam setelah mereka terjerat Operasi Tangkap Tangan. Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Adapun Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar. (Cah/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved