Alasan Keamanan, La Nyalla Dijebloskan ke Rutan Kejagung

Golda Eksa
31/5/2016 22:25
Alasan Keamanan, La Nyalla Dijebloskan ke Rutan Kejagung
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

TERSANGKA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang ditangkap di Singapura rencananya akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Faktor keamanan dijadikan alasan untuk memilih Jakarta sebagai lokasi penahanan. Pasalnya, Ketua Umum PSSI itu mendapat dukungan dari sebuah organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur.

Hingga malam ini, Selasa (31/5), tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik bidang pidana khusus Kejagung. Pun belum ada kejelasan kapan eksekusi bakal dipindahkan ke Jatim.

"Kita lihat nanti (pemindahan lokasi penahanan). Ini untuk keamanan," ujar Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan saat menjawab pertanyaan wartawan soal adanya pembelaan dari ormas pendukung La Nyalla.

Suarnawan menambahkan, alasan lain penahanan di Jakarta ialah untuk memudahkan penyelesaian berkas berita acara pemeriksaan (BAP). "Penahanan di sini untuk 20 hari," katanya.

Senada diutarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Menurutnya, Kejagung tidak akan mengambil alih perkara meski ada indikasi perlawanan dari massa pendukung tersangka.

"Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim. Tetap mereka yang ambil alih dan prosesnya (eksekusi) juga. Pemeriksaan 1x24 jam setelah ditangkap kalau dibawa ke Jatim lagi kan repot," terang dia.

Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andariadi menambahkan, penangkapan tersangka disampaikan oleh otoritas Singapura sekira pukul 10.30, Selasa (31/5).

"La Nyalla sudah ditangkap dikarenakan melakukan pelanggaran keimigrasian, over stay. Dia masuk Singapura 29 Maret dan diberi jangka 1 bulan sampai 28 April, tapi tidak melakukan laporan perpanjangan izin tinggal," kata dia.

Dengan dasar itu, imbuh dia, pihak berwenang langsung mendeportasi tersangka yang diawali dengan pemberian legalitas surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk sekali perjalanan.

"Hari ini kami pulangkan dengan Garuda Indonesia dan landing pukul 18.30 WIB. Setelah tiba langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Tertangkapnya oleh pihak yang berwenang di Singapura. Kami sedang mendalami (lokasi penangkapan)," pungkasnya. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya