Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI tindak lanjut upaya membersihkan pengadilan dari calo perkara, Mahkamah Agung memutuskan untuk memindahkan salah seorang panitera muda perdata yang juga panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung berinisial YN menjadi staf di PN Garut.
Juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA setelah mendapat laporan dari masyarakat, YN terbukti menjadi calo perkara. YN yang merupakan PNS Golongan IIID itu berjanji kepada pihak berperkara untuk membantu menyelesaikan kasus dengan memilih hakim tertentu, dengan imbalan uang.
Pemindahtugasan panitera itu sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA tertanggal 30 Mei 2016.
"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan melanggar Pasal 3 PP 2010 tentang MA dan menjatuhkan hukuman pembebasan pada panitera muda dan panitera pengganti PN Bandung dan dipindahtugaskan ke PN Garut sebagai staf,” ujar Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Selasa (31/5).
Selain itu, kata Suhadi, MA juga secara resmi memberhentikan sementara Ketua PN Kepahiang Janner Purba yang juga Hakim Iipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan Golongan IVB. Pemberhentian sementara itu tertanggal 24 Mei 2016. Selain itu, MA juga memberhentikan sementara Hakim Ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton dan Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshini.
Terkait banyaknya laporan terhadap Janner kepada KY sebelum adanya kasus di KPK serta rekomendasi KY kepada Hakim Janner, Suhadi berkilah tidak mengetahui rekomendasi KY tersebut. Namun, Suhadi menyebut jika MA telah menerima SK untuk dipindahkan sebagai Ketua PN di salah satu daerah di Sumut. Hanya saja, KPK terlebih dahulu melakukan tangkap tangan terhadap Janner.
“Dengan kejadian ini SK tersebut sudah dibatalkan,” tukasnya.
Berkaitan dengan keterangan bahwa Janner, Toton, dan satu hakim lainnya bernama Siti Insirah dalam satu majelis yang sering kali membebaskan terdakwa korupsi, Suhadi menyerahkan hal tersebut kepada KPK terkait potensi keterlibatan Siti.
"MA juga punya badan pengawas yang akan melakukan penelitian,” pungkasnya. (Nyu/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved