Kejati Jatim Kembali Keluarkan Sprindik untuk La Nyalla

Faisol Taselan
31/5/2016 14:58
Kejati Jatim Kembali Keluarkan Sprindik untuk La Nyalla
(MI/ROMMY PUJIANTO)

UNTUK ketiga kali, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.

"Sprindik sudah kita keluarkan Senin (30/5), untuk tersangka kasus korupsi La Nyalla," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, Selasa (31/5).

Menurutnya, dalam spridnik tetap disebutkan tersangka terlibat dalam kasus korups pembelian saham IPO Bank Jawa Timur. Sedangkan, untuk tindak pidana pencucian uang menyusul akan menyusul. Namun, tahap awal hanya untuk kasus korupsi pembelian IPO Bank Jatim.

Dijelaskan, kasus korupsi yang dimaksud adalah pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sekitar Rp5,3 miliar. Dari pembelian saham tersebut, La Nyalla, diduga menjualnya kembali, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar.

Sementara itu, Amir Burhanuddin kuasa hukum La Nyalla mengaku dengan munculnya sprindik baru ketiga kalinya tersebut sangatlah tidak lazim dalam hukum. "Itu sama saja dengan melawan hukum. Putusan praperadilan sebelumnya, klien kami menang, kenapa sekarang ada lagi," katanya.

Pihaknya menilai ini tentunya bertentangan dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Dia juga menilai, sprindik baru itu tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Sebab, saat dalam sidang gugatan praperadilan, hakim sudah menjelaskan secara gamblang.

Kasus Kadin Jatim sendiri sudah pernah disidangkan, dengan menetapkan dua tersangka yakni Nelson dan Diar. Keduanya, sudah menjalani hukumannya dan membayar kerugian negara. Sehingga dianggap, kasus Kadin Jatim merupakan sudah dianggap ada putusan hukuman tetap, dan tidak bisa dilakukan untuk penyidikan maupun penyelidikan kembali.

"Bilamana masih tetap dilakukan oleh termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengeluarkan Sprindik. Maka Sprindik baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dianggap kualifikasinya melawan hukum," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya