Edi dan Syafri Janjikan Rp1 M Agar Lolos Hukuman

Cahya Mulyana
31/5/2016 14:43
Edi dan Syafri Janjikan Rp1 M Agar Lolos Hukuman
(ANTARA/Reno Esnir)

DUA terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011, Edi Santoni dan Syafri Syafii janjikan Rp1 miliar untuk dua hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton.

Uang tersebut dimaksud agar mantan Wakil Direktur Keuangan dan mantan Kepala Bagian Keuangan RS Dr Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu tersebut lolos dari hukuman. "Commitment fee-nya senilai Rp1 miliar," tegas Pelaksana Hariam Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfrimasi, Selasa (31/1).

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Yuyuk enggan menerangkan pihak lain yang menerima komitmen itu selain Janner Purba dan Toton. Ia menegaskan rinciannya akan dibuka pada proses pembuktian di pengadilan. "Nanti akan jelas kalau perkara ini sudah dibuka di pengadilan," katanya.

Yuyuk mengatakan sumber uang sekitar Rp650 juta dari total komitmen Edi dan Syafri akan digali pada proses pemeriksaan. "Belum tahu asal usul uangnya. Kan akan didalami dari pemeriksaan," tukasnya.

Edi dan Syafri yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. Keduanya tertangkap tangan menyuap hakim Tipikor Bengkulu yaitu Janner Purba dan Toton dengan barang bukti Rp150 juta. Kemudian KPK lakukan penggeledahan dan menemukan uang Rp500 juta kurang Rp200 ribu saat KPK lakukan geledah di ruang kerja Janner.

Uang sekitar Rp650 juta itu diduga bagian dari janji Rp1 miliar dari Edi dan Syafri untuk kedua hakim tipikor Bengkulu, Janner dan Toton. Diduga tujuan dari Edi dan Syafri memberikan uang sekitar Rp650 juta dari total komitmen atau jumlah uang yang dijanjikan kepaada Toton dan Janner Rp1 miliar supaya bebas dari tuntutan hukuman penjara.

Pada perkara ini KPK sudah menetapkan lima orang itu meliputi panitera PN Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, serta Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, dan Toton selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Dr Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Syafri Syafii. Kelimanya dicokok KPK setelah kedapatan lakukan tindak pidana korupsi dengan modus suap. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya