Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH terus melakukan pendampingan terhadap tenaga kerja asal Ponorogo, Jawa Timur, yang divonis hukuman gantung di Malaysia.
"Pendampingan hukum selalu akan dilakukan, kita sedang berupaya melakukan banding," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/5).
Dalam upaya banding itu, kata Retno, perwakilan Indonesia di Penang, terus mencari bukti baru. Namun pihaknya akan menghormati hukum yang berlaku di Malaysia."Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," tutur Retno.
Retno menjelaskan, selain memberikan bantuan hukum, Kemenlu juga terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban. "Sehingga pihak keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status atau perkembangan yang dialami oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Pengadilan di Penang, Malaysia, memvonis hukuman gantung bagi Rita Krisdianti. Hakim menilai tenaga kerja asal Ponorogo, Jawa Timur, itu terbukti membawa 4kg sabu.
Rita berangkat ke Hongkong melalui PT Putra Indo Sejahtera pada Januari 2013. Baru tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agen di Hongkong kemudian dipindah ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.
Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan bisnis kain sari dan pakaian.
Rita diterbangkan ke New Delhi dan menginap di sana. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang disebut berisi pakaian.
Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut. Pas 10 Juli 2013, di Bandara Penang, Malaysia, Rita ditangkap polisi karena koper tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.
Dia dijerat narkotika law 1952 Pasal 39b dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Siang hari ini merupakan sidang ke-19 sejak digelar pada 2013.
Pagi tadi, Mahkamah Tinggi Penang memvonis Rita hukuman mati. Selain mendesak banding, Anis juga berharap pemerintah Indonesia menginvestigasi sindikat narkoba yang menjadikan buruh migran sebagai kurir.
"Rita adalah korban sindikat narkoba yang memanfaatkan buruh migran seperti kasus Mary Jane, dan Dwi Wulandari," tutur Anis.
Mary Jane ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adisutjipto setelah terbang dari Malaysia, Minggu 25 April 2010. Petugas menemukan barang bukti 2,6 kilogram heroin di tas koper yang ia bawa.
Pengadilan memvonis warga Filipina itu hukuman mati. Namun beberapa jam sebelum eksekusi, muncul Kristina dan mengaku sebagai orang yang merekrut Mary Jane sebagai pembantu rumah tangga. Ia juga yang menyuruh Mary ke Yogyakarta, namun membantah mengetahui ada narkoba.
Sedangkan Dwi Wulandari merupakan warga Indonesia. Ia ditangkap di Terminal Satu Bandara Ninoy Aquino, Filipina, 30 September 2012, karena membawa delapan kilogram kokain.
Seperti Mary, Dwi juga buruh migran. Namun nasib keduanya berbeda karena Filipina tidak memvonis Dwi hukuman mati.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved