Sidang BW Dihujani Pertanyaan Hakim MK

Ind/P-1
24/6/2015 00:00
Sidang BW Dihujani Pertanyaan Hakim MK
(MI/RAMDANI)
SIDANG pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat 2 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimohonkan oleh Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dihujani berbagai pertanyaan dari para hakim konstitusi.

Dalam permohonannya, Bambang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberi penafsiran konstitusional pada pasal tersebut. Menurut Bambang, pasal itu tidak memuat secara rinci kategori tindak pidana yang dijadikan dasar pemberhentian pimpinan KPK apabila berstatus tersangka.

Hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna mempertanyakan pentingnya MK memberi penafsiran pada Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang menyebutkan, 'Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya'.

"Bukankah kalau MK memberi penafsiran futuristik tentang kategori tindak pidana dalam pasal tersebut, tidak akan dimanfaatkan bagi pimpinan KPK mendatang yang yang nantinya menjabat?" tanya Palguna kepada ahli dari pihak pemohon di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, hakim konstitusi Suhartoyo berpendapat KPK merupakan lembaga yang punya muruah luar biasa, sehingga menjadi konsekuensi logis bahwa lembaga antirasywah tersebut harus diisi oleh pimpinan yang tidak punya rekam jejak kesalahan hukum.

"Ada pejabat publik di lembaga lain yang bahkan belum terkena wilayah pidana, tapi hanya pelanggaran kode etik saja sudah ada pencopotan," imbuh Suhartoyo.

Ahli yang dihadirkan Bambang Widjojanto, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan pandangannya kepada majelis hakim.

Menurut Zainal, ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU KPK sebenarnya untuk menjaga muruah KPK harus tetap ada. Namun, ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK dibutuhkan penafsiran lantaran adanya fakta penegakan hukum yang sangat mungkin tak normal seperti kasus yang dialami pemohon.

"Maka ada kepentingan untuk melakukan penafsiran atas klausa melakukan tindak pidana yang dicantumkan pasal tersebut," kata Zainal.

Ahli lainnya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana mengatakan tindak pidana memang harus diproses. Namun, setidaknya tempus delicti (waktu kejadian perkara) dilakukan saat menjabat, sehingga harus diberhentikan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya