DEWAN Perwakilan Rakyat secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan itu, Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono memaparkan ada empat RUU yang telah disepakati untuk masuk prolegnas prioritas 2015. Keempat RUU tersebut ialah RUU tentang Karantina Hewan, RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Bea Meterai, dan RUU tentang Revisi UU KPK.
Menurut Sareh, semula Baleg tidak setuju memasukkan RUU KPK ke prolegnas prioritas 2015. Namun, dalam pertemuan dengan pemerintah, Menkum dan HAM berkomitmen melakukan perubahan terhadap UU tersebut dengan empat alasan kegentingan.
Alasan dimaksud ialah terkait dengan wewenang penyadapan, sinergi wewenang penuntutan antara KPK dan kejaksaan, pembentukan dewan pengawas untuk pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.
"Karena pemerintah akan memasukkan RUU perubahan UU Nomor 30 dalam prolegnas prioritas 2015, akhirnya Baleg dapat menyetujui usul tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, Sareh meminta agar pemerintah tidak menarik kembali RUU KPK yang telah masuk prolegnas prioritas. "Penambahan atau penggantian RUU prioritas harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR," tegas Sareh. Hak DPR Menkum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan mengingat revisi tersebut merupakan usul inisiatif DPR, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi hak DPR. "Kalau DPR tetap ngotot menggunakan hak konstitusional mereka, yaitu menggunakan hak usul inisiatif untuk mengajukan RUU, itu sah-sah saja," ujar Yasonna.
Pasalnya, Pasal 21 UUD 1945 menjamin hak DPR tersebut. Namun, bila pemerintah tidak bersedia membahasnya, proses revisi itu tidak bisa jalan. "RUU harus dibahas bersama oleh DPR dan presiden (Pasal 20 ayat 2 UUD 1945)," tegas Yasonna.
Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk menolak revisi UU KPK walaupun Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi tersebut masuk prolegnas tahun ini.
"Iya, sikap pemerintah tetap menolak revisi UU KPK. Kita tidak berubah dari hasil rapat kemarin," ucap Andrinof di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Rapat yang dimaksud ialah rapat terbatas yang membahas Inpres No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, di Kantor Presiden, Jumat (19/6). Pada rapat itu, Jokowi menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi UU KPK.
Mensesneg Pratikno pun menyatakan tetap berpegang pada pilihan untuk tidak merevisi UU tersebut dan menariknya dari prolegnas. Untuk teknisnya, ia menyerahkan kepada Menkum dan HAM. "Tanya Menkum dan HAM," tukasnya. (Kim/P-3)