Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri telah menetapkan tiga petinggi organisasi massa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Ketiga tersangka itu, yakni Andri Cahya, Mahful Muis Tumanurung, dan Ahmad Musadek.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, selain tentang penistaan agama, penyidik juga menemukan indikasi upaya pemufakatan makar yang dilakukan Gafatar.
"Sehingga ada dua pasal, yaitu Pasal 156 huruf A KUHP tentang penodaan atau penistaan agama. Dan Pasal 110 juncto 107 KUHP tentang pemufakatan makar," kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Kasubdit 1 Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri AKBP Satrya Adhy Permana menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi indikator upaya pemufakatan makar yang dilakukan oleh Gafatar. Pertama yakni ditemukannya dokumen yang menunjukkan adanya struktur pemerintahan versi Gafatar.
Dokumen yang diperkuat oleh keterangan saksi itu menunjukkan Gafatar telah mendapuk Andri Cahya sebagai Presiden. Adapun Mahful Muiz Tumanurung dalam dokumen itu disebut menduduki jabatan Wakil Presiden. Sedangkan, Ahmad Musadek berperan sebagai guru spiritual, sehingga Musadek juga dianggap turut serta dalam upaya pemufakatan makar.
"Mereka menamakan negaranya, Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara," kata Satrya.
Gafatar juga telah membagi 12 wilayah Indonesia dan telah menetapkan 12 orang sebagai gubernur wilayah versi Gafatar. Satu wilayah, kata Satrya, berada di Malaysia. Para gubernur versi Gafatar itu dilantik saat melakukan kegiatan di Bogor, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2015.
"Ke-12 wilayah itu terbagi atas Sumatra, Jawa, Kalimantan, sampai Papua. Ibu Kota negara di Jakarta," ujar Satrya.
Gafatar juga sudah memiliki sekitar 40 sampai 50 ribu anggota di seluruh wilayah Indonesia. Sejumlah indikasi itu menguatkan polisi untuk menjerat tiga tersangka dengan pasal dugaan pemufakatan makar.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 komputer jinjing, beberapa telepon genggam, notebook, dan buku-buku yang berisi penyebaran paham Gafatar.
"Kita sita buku-buku dari Kalbar, Kalsel, Yogyakarta, Cilacap, Bogor, dan Surabaya, yang dapat mendukung alat bukti untuk kita tersangka kan," kata Satrya. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved