KPK Kembali Periksa Sekretaris MA

Damar Iradat/MTVN
30/5/2016 15:20
KPK Kembali Periksa Sekretaris MA
(ROMMY PUJIANTO)

SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi diperiksa terkait kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (30/5).

Yuyuk mengatakan, Nurhadi saat ini masih menjalani pemeriksaan. Nurhadi diketahui telah datang sedari pagi, namun luput dari kejaran wartawan.

Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Nurhadi sempat menjalani pemeriksaan pekan lalu, tepatnya Selasa, 24 Mei.

Nurhadi juga telah dicegah berpergian keluar negeri. Cegah tangkal dikeluarkan atas permintaan KPK sejak 21 April.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan. Nurhadi dicegah keluar negeri lantaran terkait kasus duaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus.

Terkait kasus ini, KPK sudah menggeledah empat tempat di lokasi berbeda, masing-masing kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Boulevard Gading, Tangerang; Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Raya Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, ruang kerja Sekjen MA Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat; dan kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari keempat lokasi itu, termasuk ruang kerja dan kediaman Nurhadi, penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang. Tapi, Agus belum bisa mengungkapkan jumlah uang yang disita.

"Jumlah uang belum dihitung dan akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak," kata dia.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.

Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.

Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap. Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya