Jangan Akomodasi Dana Aspirasi

Nur Aivanni
24/6/2015 00:00
Jangan Akomodasi Dana Aspirasi
DPR dalam rapat paripurna akhirnya mengesahkan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.(MI/SUSANTO)

MESKI tidak dengan suara bulat, DPR tetap mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) atau dana aspirasi. Penolakan dari rakyat pun mencuat dan pemerintah diminta menolak keinginan dewan itu.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari F-PKS dan hanya dihadiri 314 dari 560 anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, kemarin. Lewat P2DP, setiap anggota DPR akan mendapatkan dana aspirasi Rp20 miliar per tahun. Jika ditotal untuk seluruh anggota dewan, dana yang mesti digelontorkan sebesar Rp11,2 triliun setiap tahun.

DPR berdalih usulan dana aspirasi kali ini mempunyai landasan hukum yakni UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 80 huruf (j) menyatakan hak anggota dewan mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

Namun, keputusan DPR tersebut tak mendapat dukungan tiga fraksi, yaitu Partai NasDem, PDIP, dan Hanura. Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menyatakan pihaknya menolak putusan dewan itu jika dilakukan dengan menyisipkan rencana program daerah pemilihan melalui RAPBN 2016.

Sebelumnya, Fraksi NasDem menerima petisi penolakan rakyat terhadap dana aspirasi tersebut yang ditandatangani 11 ribu orang. Fraksi NasDem mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak mengakomodasi usulan DPR itu. Jika tidak diakomodasi pemerintah, dana aspirasi yang dikehendaki dewan tak bakal terealisasi.

Peneliti ICW Donald Fariz mengatakan setidaknya ada tiga alasan buat Presiden Jokowi untuk tak mengakomodasi usulan DPR soal dana aspirasi. Pertama, dari sisi pertimbangan hukum, dana aspirasi bertentangan dengan peraturan tentang keuangan negara dan konstitusi yang berkaitan dengan kewenangan DPR secara kelembagaan.

Kedua, Jokowi bisa berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013. "Putusan itu menyatakan DPR tidak lagi punya hak untuk membahas anggaran terperinci sampai satuan tiga," terang Donald.

Ketiga, selain pertimbangan hukum, pemerintah juga bisa menolak dana aspirasi demi efisiensi keuangan negara. "Dana aspirasi bertolak belakang dengan efisiensi pengelolaan keuangan negara, sementara ada pengurangan subsidi BBM dan listrik.

"Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengingatkan adanya potensi korupsi dana aspirasi.

Lukai rakyat

Penolakan disuarakan pula oleh Kelana Indra, 35, warga Bandung. Menurutnya, dana aspirasi yang diajukan DPR melenceng dari kewenangan legislatif. "Itu hanya jalan mereka (DPR) untuk mengambil keuntungan sendiri," cetusnya.

Ami Afriatni, 35, warga Bogor, dan Abdul Rahman, 29, warga Cilegon, berpendapat serupa. Menurut Ami, selain tak jelas peruntukannya, dana aspirasi dikhawatirkan salah sasaran dan rawan diselewengkan.

"Usulan DPR itu melukai hati rakyat yang dipusingkan tingginya kebutuhan hidup," tutur Abdul Rahman.

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, belum bisa menentukan sikap soal usulan dana aspirasi itu. "Belum ada proposalnya kok," ujarnya.

Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu langkah DPR dan pembicaraan lebih lanjut mengenai dana tersebut. "Yang penting harus sesuai dengan mekanisme APBN yang berjalan biasanya." (Adi/Cah/Mag/Fat/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya