Perppu Kebiri Dianggap Emosional

Erandhi Hutomo Saputra
29/5/2016 20:53
Perppu Kebiri Dianggap Emosional
(Ilustrasi)

PENERBITAN PerpPu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menurut Aliansi 99 yang terdiri dari lembaga pegiat HAM hanya bersifat emosional semata.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, berpendapat dikeluarkannya perppu tersebut hanya untuk menjawab emosi sesaat masyarakat Indonesia, bukan untuk menuntaskan permasalahan kekerasan seksual secara tuntas. Ia mencontohkan salah satu bukti Perppu hanya penuntasan emosional karena tidak ada satu pun ketentuan dalam Perppu yang berbicara mengenai hak korban kekerasan seksual, seluruh pasal-pasal dalam Perppu itu hanya menitikberatkan pada pemberatan pidana pelaku.

“Perppu dibuat asal-asalan hanya untuk meladeni emosi sesaat masyarakat Indonesia, suatu saat masyarakat sadar kalau Perppu ini tidak berpihak ke korban,” ujar Erasmus dalam diskusi di Jakarta, Minggu (29/5).

Erasmus menambahkan, karena fokus dalam Perppu tersebut terpusat kepada pelaku, secara tidak sadar pemerintah alpa terhadap penguatan hak korban dimana tidak ada konsep rehabilitasi, kompensasi, maupun skema pengawasan dan pendampingan korban.

Berdasarkan pemantauan ICJR, kata Erasmus, dari data pelayanan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial bagi seluruh korban tindak kejahatan yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selama 2011-2014 yang berjumlah 2317 layanan, praktis jumlah anak korban kekerasan seksual yang mendapat layanan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial hanya sebesar 3 persen dari jumlah layanan setiap tahunnya.

Menurutnya hal itu bukan akibat kelalaian LPSK melainkan lemahnya UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasalnya LPSK hanya bisa melayani jika korban menjadi saksi di persidangan sedangkan kebanyakan korban trauma, selain itu LPSK hanya bisa turun ketika kasus masuk ke persidangan

“Kasus (kekerasan seksual) ini banyak terjadi di daerah-daerah dimana LPSK tidak bisa turun karena LPSK tidak punya jaringan di daerah,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Legal Reform LBH Apik, Khotimun Sutanti mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada korban. Pasalnya hingga saat ini rancangan PP Restitusi sebagai turunan dari Pasal 7B UU Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 71 D UU Perlindungan Anak belum juga diresmikan, justru pemerintah mengeluarkan Perppu yang hanya fokus kepada pelaku.

“Kalau teknis pelaksanaannya belum ada tidak bisa dieksekusi,” keluhnya.

Pembahasan RPP tersebut, kata Khotimun, berada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Meski sudah ada draf yang mengatur, namun pembahasan RPP hingga kini mandek. RPP itu menurutnya sebuah keharusan untuk segera diteken sebagai bentuk berpihaknya pemerintah kepada korban.

“Harusnya kalau darurat kekerasan seksual mestinya dimasukkan (di Perppu),” cetusnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya