Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG perubahan (revisi) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau yang lazim disebut UU Pemilu, muncul wacana menghidupkan kembali sistem proporsional tertutup. Sistem yang berlaku pada era Orde Baru itu sejak Pemilu 2004 sudah dihilangkan karena dinilai tidak mendukung pembangunan politik dan demokrasi di Indonesia. Dalam sistem proporsional tertutup, calon anggota DPR (caleg) ditentukan berdasarkan nomor urut yang dibuat partai politik. Semakin kecil nomor urut yang dimiliki caleg, makin besar peluangnya menjadi anggota dewan. Sebaiknya, semakin besar nomor urut, semakin jauh peluangnya menduduki kursi legislatif. Sistem tersebut kemudian melahirkan berbagai adagium politik, antara lain caleg nomor sepatu (caleg yang sulit terpilih karena berada pada nomor urut besar) dan kader jenggot, yakni kader yang loyal kepada pimpinan partai dan cenderung jauh dari kepentingan rakyat.
Mereka tidak berakar ke bawah (rakyat), tapi berakar ke atas/pimpinan parpol (jenggot). Setelah melihat berbagai kelemahan sistem proporsional tertutup, pemerintah dan DPR di awal era reformasi sepakat mengevaluasi sistem itu dan menggantinya dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini. Dalam sistem proporsional terbuka, caleg terpilih tidak ditentukan berdasarkan nomor urut, tetapi berdasarkan suara terbanyak. Perbedaan mendasar dari kedua sistem itu ialah, dalam sistem proporsional tertutup, caleg terpilih ditentukan parpol, sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, caleg terpilih ditentukan rakyat dalam pemilu legislatif.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, kembalinya sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur demokrasi. "Kekurangan yang ada pada sistem proporsional terbuka tidak harus dijawab dengan mengembalikan sistem pemilu tertutup," tegasnya kepada Media Indonesia di Jakarta, akhir pakan lalu. Ia berpendapat, sistem proporsional terbuka harus tetap diterapkan dalam pemilu di Indonesia. Sistem itu membuka ruang partisipasi lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, komunikasi politik berjalan, dan kesempatan calon terpilih lebih adil. "Itu esensi dan kepentingan pemilih saat ini," tambahnya.
Dia mengakui sistem proporsional terbuka pun mempunyai kekurangan, antara lain biaya politik yang mahal, soliditas partai terganggu, tingginya potensi politik uang, dan calon yang dipilih tidak memiliki integritas serta kredibilitas karena mengandalkan popularitas dan punya uang banyak. Untuk itu, perbaikan internal parpol dan penegakan hukum menjadi keharusan. Selain itu, dalam memperbaiki sistem proporsional terbuka, parpol harus menghapus aspek individual dan memperkuat kelembagaan dengan meningkatkan kebersamaan di internal partai. Selanjutnya, terkait dengan adanya calon yang dipilih karena kepopuleran dan memiliki banyak uang, Masykurudin menekankan parpol harus memilih calon yang berkualitas dan mengelola dana kampanye.
"Aturan sebenarnya begitu, tetapi kemarin tidak berjalan karena penegakan hukumnya juga lemah," ujarnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, juga berpandangan serupa. Ia menilai sistem proporsional terbuka tetap menjadi pilihan terbaik demi tingginya partisipasi pemilih dan akuntabilitas wakil rakyat. Kendati demikian, Titi melihat penerapan sistem proporsional terbuka telah menimbulkan berbagai masalah, misalnya, politik uang, wakil rakyat sulit dikontrol, partai politik lemah, sulit melakukan kaderisasi, dan partai tetap dikuasai segelintir elite. Untuk itu, ia menyarankan sistem proposional terbuka diperbaiki dengan mengurangi dominasi ketua dan sekretaris partai dalam menentukan daftar calon.
"Itu ada dua pilihan," tegasnya. Pertama, daftar calon ditentukan anggota partai politik melalui pemilihan internal. Kedua, daftar calon ditentukan rapat pengurus parpol. Kekurangan menonjol dari sistem proporsional tertutup, ungkap Titi, ialah mematikan partisipasi politik pemilih dan memperkuat oligarki parpol sehingga hubungan antara pemilih dan wakil pascapemilu terputus dan dimanipulasi untuk kepentingan kelompok yang menguasai parpol. "Karena itu, yang harus dilakukan ialah mempertahankan daftar terbuka dengan melakukan sejumlah perbaikan untuk menutup kekurangannya."
Tiga opsi
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tiga alternatif sistem pemilu, yakni proporsional terbuka, tertutup, dan gabungan. "Fungsi kami ialah menyiapkan alternatif. Nanti terserah, pimpinan (Mendagri Tjahjo Kumolo) yang menentukan," terangnya. Ia mengaku pemerintah belum menentukan sistem pemilu mana yang akan dipilih dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Kendati demikian, dia lebih cenderung ke sistem proporsional tertutup. "Belum tau (pilihan pemerintah yang mana). Kalau saya sebagai pengambil keputusannya, saya bisa tentukan, tapi saya lebih memilih tertutup," ucapnya. Ia melanjutkan, sistem proporsional tertutup lebih banyak memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat akan mendapatkan calon-calon terbaik dari parpol. Calon itu akan langsung dipilih partai. "Orang partai tahu persis siapa saja kadernya yang punya integritas, kompetensi, kredibilitas, dan pengalaman. Partai lebih punya wibawa," terangnya.
Selama ini, kata dia, dalam sistem proporsional terbuka, siapa pun bisa mencalonkan diri meskipun baru direkrut partai yang bersangkutan. Dengan begitu, orang partai yang sudah lama berkecimpung akan tergeser oleh orang baru yang lebih memiliki popularitas dan uang. "Jadi, (calon yang dipilih) bukan karena kredibilitas atau kemampuannya, melainkan kepopulerannya. Kan enggak pas juga dalam kehidupan berpolitik," kata dia. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kelemahan sistem proporsional terbuka ialah terjadinya persaingan tidak sehat antarcaleg dalam satu partai. "Antarcaleg satu partai bertempur dalam pemilu. Itu tentu enggak sehat bagi parpol. Fungsi kaderisasi partai juga tidak bisa berjalan efektif akibat sistem proporsional terbuka," paparnya. (P-3)
--
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved