DPR Ingin Petahana Ikut Mundur

29/5/2016 12:15
DPR Ingin Petahana Ikut Mundur
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PEMIMPIN Panitia Kerja (Panja) DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada hanya menyisakan perdebatan satu pasal. Pasal itu mengatur mundur atau tidaknya anggota DPR/DPRD saat hendak maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Karena perdebatannya masih alot, sambung Riza, pembahasan akan berlanjut di Komisi II DPR, besok. "Masih alot, tapi tinggal dua pilihan. Selain itu, tiga fraksi tadi belum hadir, yaitu Demokrat, PKS, dan PKB," ujar Riza saat dihubungi, kemarin.

Ia mengatakan sejumlah fraksi yang hadir berpenda­pat, jika anggota dewan mundur, petahana juga diharapkan mundur, bukan sekadar cuti. Hal itu ikut diusulkan karena petahana justru lebih rawan menyalahgunakan kewenangan. "Selama ini petahana juga cuti kampanye saja. Kalau mau adil, mundur juga petahana," tandasnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta pemerintah dan DPR meredam perbedaan gagasan agar payung hukum pilkada segera selesai dan tidak mengganggu tahapan Pilkada 2017. Tenggat penyelesaiannya akhir Mei ini.

Lebih lanjut, Masykur mengatakan revisi UU No 8/2015 itu sebuah keniscayaan. Jika berkaca pada penyelenggaraan pilkada serentak gelombang I di 2015 lalu, masih ada beberapa persoalan mendasar yang bersumber pada regulasi yang ada.

"Masih terjadi praktik politik uang. Salah satunya disebabkan tidak adanya pasal yang secara spesifik mengenai sanksi politik uang. Masih ada mahar politik, proses sengketa pencalonan yang berkepanjangan, dan banyak persoalan lainnya," tutur Masykur.

Masykur pun menyayangkan pembahasan berlangsung tertutup sehingga publik kesulitan memantau.

Sementara itu, komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan tahapan Pilkada Serentak 2017 telah berjalan dengan menggunakan UU No 8/2015 sebagai dasar hukum Pilkada Serentak 2017.

"Persoalan waktu jadi concern kami. Selesaikan (UU Pilkada hasil revisi) bulan ini karena tahapan terus berjalan," ujar Hadar. (Nov/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya