DPR Diminta Segera Tetapkan Perppu Perlindungan Anak Jadi UU

27/5/2016 19:44
DPR Diminta Segera Tetapkan Perppu Perlindungan Anak Jadi UU
(Antara/Yudhi Mahatma)

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu disahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Rabu (25/5).

Perppu itu diterbitkan dan diumumkan sebagai salah satu upaya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan dan dianggap sebagai kejahatan serius dengan memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan setelah melalui proses diskusi yang sangat panjang antara kementerian/lembaga, Presiden akhirnya menerbitkan Perppu Perlindungan Anak tersebut. Setelah diterbitkannya Perppu Perlindungan Anak, langkah yang segera dilakukan Kementerian PP dan PA ialah menyosialisasikan pasal-pasal dalam Perppu ke masyarakat dan pemerintah daerah terutama daerah yang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tinggi.

"Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Apalagi, ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Segera kami sosialisasikan Perppu tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Kami juga mendorong ketahanan keluarga agar peran keluarga semakin kuat. Oleh karena itu, saya mendesak DPR untuk segera menetapkan Perppu menjadi Undang-Undang agar secara konkret dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual," tegas Menteri Yohana.

Beberapa hal penting dalam Perppu itu ialah, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Di Pasal 81 Ayat (3-4), ketentuan penambahan 1/3 hukuman bagi pelaku, semula hanya bagi orang terdekat yaitu hanya orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, menjadi ditambah dengan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari dari satu orang secara bersama-sama dan juga pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014.

Selain itu dalam Pasal 81 Ayat (5): ketentuan pemberatan pokok pidana penjara menjadi paling singkat 10 dan maksimal 20 tahun, pelaku dipidana mati, seumur hidup, dapat dikenakan dengan ketentuan: Jika menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Pasal 81 Ayat (6-8) ketentuan pidana tambahan, pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik (tujuan pemasangan alat pendeteksi elektronik adalah untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana). Selanjutnya mengenai tata cara pelaksanaan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksian elektronik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 82 A Perppu Kebiri). Perppu 1/2006 ini juga sudah bisa diunduh melalui www.jdih.kemenpppa.go.id. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya