Kepada Komite Etik MA, Nurhadi Bantah Terlibat Kasus Suap PN Jakpus

Metrotvnews.com/Intan Fauzi
27/5/2016 16:56
Kepada Komite Etik MA, Nurhadi Bantah Terlibat Kasus Suap PN Jakpus
(ANTARA)

MAHKAMAH Agung (MA) menindaklanjuti dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi atas kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. MA membentuk komite etik.

Juru Bicara MA Suhadi menyebutkan, Nurhadi membantah terlibat saat diperiksa oleh komite etik. Namun, Suhadi menolak menjelaskan lebih jauh.

"Saya dengar Pak Nurhadi tidak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara itu," kata Suhadi saat dihubungi, Jumat (27/5). Ia juga menambahkan, pemeriksaan Nurhadi oleh komite etik Kamis (26/5) kemarin seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Mei 2016.

Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016. KPK mencokok Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.

Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

Usai penangkapan itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris MA Nurhadi. Dari sana, penyidik menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut uang tersebut diduga terkait suatu perkara. Penyidik KPK sedang menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

KPK juga saat ini sedang mengejar sopir sekaligus ajudan Nurhadi, Royani. Royani diduga kuat mengetahui peran Nurhadi dalam kasus suap tersebut. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya