Warga Gugat Aturan PK ke MK

Ind/P-1
23/6/2015 00:00
Warga Gugat Aturan PK ke MK
(MI/RAMDANI)
SEORANG guru bertatus pegawai negari sipil (PNS) bernama Budiyono dari Surabaya, Jawa Timur, menghadapi kasus sengketa kepemilikan tanah dengan salah satu perusahaan. Setelah menempuh proses hukum hingga Pengadilan Tinggi Surabaya, ia dinyatakan tidak dapat memberikan bukti pembayaran pajak atas tanah.

Pada 2009, dirinya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), tetapi ditolak. Ketika 2011 ditemukan bukti baru (novum), ia tidak bisa mengajukan PK karena adanya ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan PK hanya boleh dilakukan satu kali. Karena itu, kemarin, ia mengajukan uji undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 66 ayat 1 UU MA menyebabkan kerugian konstitusional pada kami. Awalnya kami punya tanah milik nenek seluas 38 hektare dan dua Hektare sudah bersertifikat atas nama saya. Tapi, diambil alih," ujar Budiyono kepada majelis hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman dalam sidang lanjutan di gedung MK Jakarta.

Selain pasal tersebut, Budiyono juga memohonkan pengujian Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 28 UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan dari kedua undang-undang itu dianggap bertentangan dengan Pasal 28 huruf g ayat (1) dan huruf h ayat (4) UUD 1945.

Ia mengadu kepada majelis hakim bahwa tanah yang dimiliki keluarganya secara turun-temurun diambil alih sewenang-wenang oleh PT Makarti, pihak yang memenangi sengketa. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan hak guna atas tanah tersebut.

"Pencabutan hak atas tanah harusnya untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan usaha. Pencabutannya melalui keputusan presiden dan ganti ruginya dibayarkan kepada pemilik hak. Tapi, di lapangan, tanah milik mbah saya (atas nama Painah Lisem) dialihkan berdasarkan hak guna usaha yang dikeluarkan Kanwi Surabaya," terangnya yang selama persidangan tidak didampingi kuasa hukum.

Karena itu, Budiyono meminta pasal tersebut dibatalkan serta dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena setiap orang berhak atas kepemilikan hak milik dan tidak boleh diambil sewenang-wenang oleh siapa pun.

Ketua Majelis Anwar Usman mengatakan semua bukti dari pemohon sudah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh majelis hakim untuk kemudian dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya