PRESIDEN Joko Widodo telah menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Namun, penolakan pemerintah itu tidak serta-merta menghapus usulan revisi UU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Karena sudah telanjur menjadi usulan pemerintah untuk masuk ke Prolegnas 2015. Kita tetap serius (membahas revisi). Hari ini dibahas di rapat Bamus (Badan Musyawarah) dengan pimpinan DPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan DPR juga tidak bisa memenuhi permintaan eksekutif itu karena sudah telanjur disepakati pemerintah dan DPR.
"Itu urusan internal eksekutif. Kenapa menterinya dulu sampaikan ke DPR? Kok pemerintah tak kompak? Masak antara presiden dan pembantunya bisa beda?" tanya politikus Partai Golkar itu.
Karena sudah ada usulan dan sudah disepakati bersama, DPR hanya akan berpegang pada sikap awal tersebut. "Kita jaga adalah sikap resmi. Tidak bisa asal cabut begitu karena menteri sudah sampaikan usulan ke DPR.
"Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkeyakinan pemerintah tidak akan menarik usulan revisi UU itu dari Prolegnas 2015, apalagi Presiden sudah mendapat masukan-masukan tentang KPK. "Enggak akan (ditarik dari Prolegnas). Sudah saatnya lembaga tersebut dievaluasi," ujar Fahri seusai buka bersama di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jakarta, kemarin.
Juga, terkait dengan poin penyadapan yang menjadi polemik, Fahri menerangkan hal tersebut merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi. Lagi pula, menurutnya, tidak dibenarkan melakukan penyadapan secara serampangan, dalam artian menggunakan jalan pintas untuk menangkap seseorang.
"Kalau boleh mengambil jalan pintas untuk menangkap orang, kita hidupkan kembali petrus (penembakan misterius) di zaman Orba. Kita hidupkan penyadapan, berarti kita hidupkan UU intelijen lama yang membolehkan intelijen untuk membunuh orang. Ini UUD-nya sudah diamendemen empat kali, jadi dasarnya harus UUD baru, tidak boleh berdasar yang lama," tuturnya.
Jalan terus Sikap pemerintah untuk jalan terus merevisi UU tentang KPK juga kembali ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"UUD saja diamendemen. Yang tidak boleh diamendemen hanya Alquran, hadis, dan Injil, itu saja," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, kemarin.
Wapres menilai revisi diperlukan untuk memperbaiki keadaan setelah cukup lama karena ada perkembangan-perkembangan dan perlu penguatan.
Wapres mengatakan, di dunia ini, tidak ada yang sehebat KPK di Indonesia yang sudah menangkap delapan menteri dan 14 gubernur dalam 10 tahun.
"Ada tidak negara yang menangkap delapan menteri di dunia ini? Ada tidak negara yang menangkap 14 gubernurnya selama 10 tahun? Tidak ada. Kita terhebat, tapi kenapa mesti berhenti karena sesuatu harus dievaluasi?" kata dia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan menolak rencana revisi Undang-Undang KPK untuk masuk ke Prolegnas. (MTVN/Nov/P-1)