Duet Janner dan Toton Bebaskan 11 Koruptor

MY/Nur/Cah/X-6
27/5/2016 06:50
Duet Janner dan Toton Bebaskan 11 Koruptor
(MI/ROMMY PUJIANTO)

HAKIM Janner Purba dan hakim ad hoc Toton acap kali satu majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Sejak 2013, keduanya telah membebaskan 11 terdakwa kasus korupsi dan memvonis ringan terdakwa kasus tersebut.

Pada 2015, Janner dan Toton memvonis bebas sembilan terdakwa korupsi proyek Jalan Pondok Pusaka sepanjang 11 kilometer di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dari Rp11 miliar dana APBN pada 2014.

Saat itu Janner yang menjadi ketua majelis hakim dan Toton sebagai hakim anggota memvonis bebas sembilan terdakwa.

Setelah itu, hakim tipikor tersebut juga membebaskan dua terdakwa, yaitu mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Surya Gani dalam perkara pembebasan lahan pabrik semen Seluma sebesar Rp3,4 miliar pada 2014.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Joner Manik mengatakan masa berlaku status hakim ad hoc Toton sebenarnya habis pada Desember 2015.

"Namun, diperpanjang karena belum ada penggantinya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka sebagai buntut operasi tangkap tangan KPK terhadap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (23/5).

Kelima orang itu antara lain panitera PN Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, Ketua PN Kepahiang Janner Purba, dan Toton selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selain itu, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Dr Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Syafri Syafii.

Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi mengakui telah enam kali hakim Janner Purba dilaporkan ke komisi itu.

"Hakim Janner Purba dilaporkan sebanyak enam kali ke KY, sedangkan hakim Toton belum pernah dilaporkan ke KY," terang Farid saat dihubungi, kemarin.

KPK selama dua hari terakhir menggeledah delapan lokasi di Bengkulu terkait dengan kasus korupsi di RSMY Bengkulu.

"Kemungkinan ada (tersangka baru)," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya