Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin melantik 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru dan pejabat eselon I maupun eselon II lainnya. Pelantikan berlangsung di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta. Salah satu yang dilantik Burhanuddin adalah Mia Amiati.
"Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3).
Kajati baru lain yang dilantik adalah Gerry Yasid selaku Kajati Kepualauan Riau, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kajati Banten, Katarina Endang Sarwestri sebagai Kajati DI Yogyakarta, Nanang Sigit Yulianto sebagai Kajati Lampung, Mukri sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Edy Birton sebagai Kajati Sulawesi Utara.
Berikutnya Juminan Hutagaol sebagai Kajati Papua Barat, Andi Herman sebagai Kajati Jawa Tengah, Idianto sebagai Kajati Sumatra Utara, Heri Jerman sebagai Kajati Bengkulu, Reda Manthovani sebagai Kajati DKI Jakarta, Yusron sebagai Kajati Sumatra Barat.
Lalu ada Hutama Wisnu sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur, Sungarpin sebagai Kajati Nusa Tenggara Barat, Raimel Jesaja sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Bambang Bachtiar sebagai Kajati Aceh, dan Harlina sebagai Kajati Gorontalo.
Menurut Jaksa Agung, pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan harus dimaknai sebagai sebuah momen mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat. Ia menyebut setiap mutasi dan promosi pejabat telah melalui kajian, evaluasi, dan penilaian yang komprehensif. "Sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas," ujar Burhanuddin.
Ia meminta para Kajati baru untuk segera mengidentifikasi dan mempelajari berbagai persoalan di tempat penugasan baru. Selain itu, Burhanuddin juga menekankan perwujudan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, serta bermartabat. "Yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan substantif yang dirasakan oleh masyarakat," tandasnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved