Komisi Yudisial Sebut Janner Kerap Kali Dilaporkan

Nur Aivanni
26/5/2016 16:25
Komisi Yudisial Sebut Janner Kerap Kali Dilaporkan
(MI/RAMDANI)

KOMISIONER Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyampaikan Hakim Janner Purba sebanyak enam kali dilaporkan ke KY. Dua laporan di antaranya sampai dengan penjatuhan sanksi ringan berupa teguran, sedangkan empat laporan lainnya tidak terbukti melanggar kode etik.

"Data yang ada di KY, Hakim Janner Purba sudah pernah dilaporkan sebanyak 6 kali ke KY. Sedangkan Hakim Toton belum pernah dilaporkan ke KY," terangnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/5).

Ditambahkan Farid, dua sanksi yang diberikan kepada Janner itu saat yang bersangkutan bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatra Utara. Namun, Farid belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait jenis pelanggaran kode etiknya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari laman PN Bengkulu, Janner dan Toton kerap duduk bersama satu majelis mengadili perkara korupsi. Dari ketokan palu keduanya, umumnya para terdakwa divonis ringan, bahkan 11 di antaranya divonis bebas. Menanggapi apakah benar duet maut dalam membebaskan para koruptor tersebut, Farid mengaku KY belum memiliki data tersebut.

"KY belum punya data, tapi khusus JP, yang bersangkutan sebenarnya masuk radar KY secara khusus sejak November 2015. Cuma KY punya keterbatasan untuk tindak lanjut informasi atas yang bersangkutan," terangnya.

Ia menambahkan, KY mendapat informasi bahwa JP sering bertemu dengan pihak yang berperkara. "KY coba dalami lebih jauh. Hanya saja dalam prosesnya karena banyak keterbatasan, lembaga lain lebih maju beberapa langkah ketimbang KY. Masalahnya, sebagai lembaga etika, bukan penegak hakim, KY alami kendala soal sadap atau rekam proses pertemuan itu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (23/5).

Kelima orang itu ialah Panitera PN Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, serta Ketua PN Kepahiang Janner Purba, dan Toton selaku hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Dr Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu Edi Santroni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSMY Syafri Syafii. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya