Komisi II Jamin Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

MI/Putra Ananda
23/6/2015 00:00
Komisi II Jamin Pilkada Serentak Sesuai Jadwal
(MI/SUSANTO)
KPU diberi waktu 10 hari untuk melengkapi laporan hasil tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan. KOMISI II DPR memberikan waktu 10 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi laporan hasil tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan anggaran KPU pada 2013 dan 2014. Namun, persoalan itu tak akan mengganggu tahapan pilkada serentak.

Batas waktu tersebut dipatok Komisi II dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di gedung parlemen, Senayan, kemarin. "KPU harus menyerahkan laporan tindak lanjut atas temuan BPK ke Komisi II paling lambat 10 hari kerja terhitung setelah RDP ini," ungkap Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.

Komisi II menilai penjelasan KPU terhadap hasil tindak lanjut temuan BPK ke DPR belum cukup. Dari hasil audit BPK ditemukan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Rp334 miliar oleh KPU. Rambe menegaskan RDP kemarin bersifat mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti hasil RDP. "Jika tidak, sama saja KPU tidak berintegritas," tandasnya.

Kendati begitu, Rambe memastikan persoalan audit BPK tidak akan memengaruhi tahapan pilkada serentak yang prosesnya sudah dimulai dan akan berpuncak pada Desember mendatang. Sebelumnya, sejumlah anggota dewan mendesak pilkada serentak ditunda sampai persoalan audit BPK beres. Dalam undangan RDP kemarin, KPU pun sebenarnya diminta menjelaskan soal evaluasi peraturan KPU, tetapi nyatanya lebih banyak membahas hasil audit BPK.

Menurut Rambe, masalah audit BPK merupakan persoalan tersendiri. "Tidak ada hubungannya ke sana (pilkada serentak). Toh pendaftaran calon masih 26 Juli. Kita tidak akan mengganggu tahapan."Ketua KPU Husni Kamil Manik sendiri menjelaskan telah menindaklanjuti temuan BPK. Untuk tingkat pusat, 84% rekomendasi telah ditindaklanjuti, dan tingkat daerah telah mencapai 75,5%.

Optimistis
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, pihaknya bisa menyelesaikan laporan itu dalam waktu 10 hari. "KPU akan melengkapi laporan, lebih detail, sehingga bisa memberikan penjelasan kepada Komisi II," tuturnya. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan ke KPU, BPK mengelompokkan hasil temuan mereka antara lain berupa kerugian negara senilai Rp13,75 miliar, indikasi kerugian Rp20,59 miliar, dan potensi kerugian negara Rp2,25 miliar. Ada pula kekurangan penerimaan Rp7,35 miliar, pemborosan Rp9,57 miliar, dan persoalan administrasi Rp185 miliar.

Secara terpisah, Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy mengatakan pilkada serentak harus tetap digelar sesuai dengan jadwal. Kalau ada penyimpangan anggaran oleh KPU, itu persoalan lain dan pantang mengganggu hajatan demokrasi itu. Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono bahkan mencurigai adanya politisasi atas hasil audit BPK tersebut. Ia meminta KPU tidak gentar menghadapi tekanan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat KPU memang harus menindaklanjuti temuan BPK dan meningkatkan pengawasan internal. "Tapi KPU juga tetap harus melanjutkan proses tahapan pelaksanaan pilkada. Tidak logis jika pilkada serentak ditunda karena temuan BPK itu."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya