DEWAN Perwakilan Rakyat tampaknya tidak peduli dengan protes dari publik dan penolakan dari beberapa fraksi terkait dengan usulan program pembangunan dapil (UP2DP) atau yang sering disebut dana aspirasi. Kemarin, rapat panitia kerja dana aspirasi terus membahas usulan dana aspirasi tersebut. Padahal, dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura secara tegas menolak usulan DPR tersebut.
Pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR yang tetap ngotot melanjutkan usulan dana aspirasi sebagai sarana untuk mencari celah dalam menjaga konstituennya di daerah pemilihan (dapil). "DPR sesungguhnya sejak awal memang punya keinginan untuk mencari celah di antara peraturan terkait demi mendapatkan dana segar untuk kepentingan merawat konstituen di dapil masingmasing," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Yang paling berbahaya, lanjutnya, dana aspirasi akan dimanfaatkan sebagai dana money politics untuk pemilu selanjutnya. Praktik itu, tegas dia, hanya memperlihatkan posisi politik yang tidak demokratis. Anggota Panja dan Aspirasi dari Fraksi Partai Pesatuan Pembangunan, Arwani Thomafi , mengatakan panja hingga kini terus mendalami substansi yang terdapat dalam peraturan tentang dana aspirasi itu.
"Fraksi-fraksi juga nanti akan ditanya kembali bagaimana sikap resminya. Bisa juga ini dilakukan di rapat paripurna," tuturnya. Arwani menjelaskan, pasal yang masih dibahas salah satunya ialah perihal tata cara pengusulan dan kriteria program dalam Pasal 2. Adapun Pasal 2 ayat 5 menyebutkan bahwa setiap anggota hanya mengusulkan program dari daerah pemilihan sendiri.
Alternatif lainnya yang muncul, kata Arwani, ialah usul program itu bisa dilakukan oleh seorang atau gabungan anggota dewan. Lewat musrenbang Pihaknya mengusulkan agar domain anggota DPR RI hanya menerima daftar aspirasi dari masyarakat untuk dibahas dan disetujui. Lebih lanjut, kata dia, aspirasi tersebut juga harus sudah dibahas dalam forum resmi musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di daerah, dan sudah dibahas di kementerian atau lembaga terkait.
Artinya, sambung dia, program usulan dari masyarakat itu sudah ada di dalam dokumen pemerintah daerah atau dokumen kementerian. "Tidak ada yang kita potong prosedurnya. Jadi di musrenbang desk itu kan A-Z, ada sejumlah program. Misalnya Bupati di suatu daerah hanya memperhatikan 1-500 program, yang 500-1.000 tidak diperhatikan. Nah, anggota DPR datang mencoba menerima yang 500-1.000 itu lalu menyetujuinya," ujarnya.
Saat ditanya apakah persetujuan itu bersifat memaksa kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, ia belum bisa memastikan karena substansi mengenai itu pun masih dibahas. "Persetujuan dari anggota DPR wajib ditindaklanjuti. Saya kira itu menjadi kata kunci yang harus didiskusikan agar betul-betul menjadi perhatian di daerah juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Toh, ini usulan masyarakat bukan anggota DPR," pungkasnya.