MA Harus Membuka Diri untuk Berantas Mafia

26/5/2016 07:20
MA Harus Membuka Diri untuk Berantas Mafia
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

BERBAGAI kalangan mendesak Mahkamah Agung bersikap terbuka dalam menyikapi sejumlah skandal. Tanpa keterbukaan dari MA, segala usaha untuk memberantas mafia peradilan tak akan optimal.

“MA perlu merespons dengan baik, yakni membuka diri terhadap Komisi Yudisial atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merapikan peluang-peluang korupsi di MA,” ujar pengamat hukum Bivitri Susanti dalam diskusi Mahkamah Agung dan Mafia Peradilan di Jakarta, kemarin.

Belakangan, KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Selain itu, KPK membekuk panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution, dan terakhir menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni Janner Purba dan Toton.

Mantan Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan jual-beli perkara bukan hal yang baru. Selama dirinya di KY, ada permainan di MA, seperti mempercepat atau memperlambat salinan putusan serta menahan permohonan kasasi jaksa. “Ada berkas kasasi jaksa ditahan menunggu (hakim agung) Artidjo Alkostar pensiun,” ungkapnya.

Ditegaskannya, pimpinan MA tak boleh setengah hati dalam menyikapi kasus-kasus tersebut. ‘’Jika bertindak setengah hati atau bahkan melindungi, tidak akan ada efek jera.’’

Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Oce Madril, menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin rendah. Kasus korupsi yang melibatkan personel mereka menunjukkan ada persoalan besar di peradilan. “MA perlu mengambil langkah radikal. MA harus memperbaiki sistem dan integritas.”

Hakim agung Salman Luthan mengatakan kasus-kasus yang terjadi bukan gambaran umum lembaga peradilan. Namun, ia mengakui banyak permasalahan di institusi peradilan.

Terkait dengan posisi sopir pribadi Sekretaris MA Nurhadi, Royani, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya menunggu janji Ketua MA Hatta Ali untuk memecat yang bersangkutan. Royani sudah sekitar sebulan tak masuk kerja sejak KPK menggeledah rumah mewah Nurhadi.

Royani merupakan saksi kunci untuk menjerat Nurhadi, tetapi ia mangkir dalam dua kali panggilan. KPK pun telah meminta pimpinan MA membantu mendatangkan Royani, tetapi belum berhasil. Pada Selasa (24/5), Nurhadi diperiksa 8 jam sebagai saksi, tetapi penyidik belum puas dan akan memeriksanya kembali. (Nur/Cah/AT/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya