Belum Puas, KPK Masih akan Panggil Nurhadi

Cahya Mulyana
25/5/2016 23:06
Belum Puas, KPK Masih akan Panggil Nurhadi
(ANTARA)

KOMISI Pemberatasa Korupsi (KPK) merasa masih belum puas menggali keterangan dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sebagai saksi dalam perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi yang sudah dipaggil untuk saksi Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy A Supeno (DAS) akan segera dijadwalkan ulang untuk diperiksa.

"Betul KPK masih akan kembali memita keterangan Nurhadi," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Rabu (25/5) malam.

Menurutnya, KPK beralasan masih membutuhkan keteragan Nurhadi sehingga berencana memanggil kembali Nurhadi.

"Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk mendapatkan informasi megenai keterlibatan pihak lain dalam kasus PN Jakpus (Jakarta Pusat)," katanya.

Yuyuk belum megetahui kapan pastiya pemanggilan untuk kali ketiga kepada yang bersangkutan. "Ditunggu jadwal pemanggilan selanjutnya karena belum tahu kapan," jelasnya.

Selain Nurhadi, lanjut dia, masih ada pihak lain yang dibutuhkan untuk mengungkap peran Nurhadi dan pihak lain dalam kasus ini, seperti saksi yang sampai saat ini belum bisa hadir, yaitu sopir, sekretaris, sekaligus ajudan pribadi Nurhadi, Royani.

"(Saksi yang dibutuhkan) nggak hanya Royani," katanya.

Saat ditanya apakah KPK juga akan meminta keterangan istri Nurhadi, Tin Zuraida, Yuyuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Padahal, menurut sumber Media Indonesia, rekening Tin Zuraida dan Royani dimanfaatkan Nurhadi sebagai penadah uang suap.

Sebelumnya, Yuyuk mengatakan Nurhadi saat diperiksa Selasa (24/5) dimintai keterangan terkait temuan uang di rumahnya yang telah disita KPK sebesar Rp1,7 miliar.

"Biasanya akan ada konfirmasi dari pemilik rumah mengenai barang-barang yang disita. Sekretaris MA, Nurhadi, untuk DAS dan hadir dibutuhkan untuk konfirmasi beberapa hal terkait DAS sebagai tersangka," terangnya.

Kemarin Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sampai 18.00 WIB, enggan berkata banyak soal pemeriksaan perdananya dalam kasus ini. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait kewenangan dan tugas pokok serta fungsi sebagai Sekretaris MA. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya