Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo berpesan agar pemerintah provinsi harus menjadi simpul koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Presiden juga meminta para gubernur dan wakil gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah bisa menjadi ujung tombak program prioritas nasional.
Hal itu ditegaskan Presiden saat melantik 4 gubernur dan 2 wakil gubernur di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Empat gubernur yang dilantik ialah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Dua wakil gubernur yang dilantik ialah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Paduka Paku Alam X.
“Saudara ialah wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam melaksanakan pembangunan hendaknya berpedoman pada visi-misi Presiden dalam Nawa Cita,” ujarnya.
Untuk itu, Jokowi menambahkan, para gubernur dan wakil gubernur harus memastikan program-program prioritas nasional, termasuk kebijakan deregulasi, debirokratisasi yang telah digulirkan pemerintah bisa berjalan efektif sampai ke daerah. Caranya dengan membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota.
Presiden juga mengingatkan pentingnya sinergisitas dan persatuan pemerintah provinsi dalam memikul tugas di daerah masing-masing. “Harus mau terjun langsung ke lapangan untuk mengurai masalah yang ada. Lakukan reformasi birokrasi dan anggaran publik secara fundamental, perbaiki sistem tata kelola pemerintahan, serta tingkatkan inovasi dan publik sehingga pemerintah selalu terasa kehadirannya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Erry sepakat dengan pesan Presiden. Dukungan kepala daerah, kata Erry, merupakan kunci keberhasilan pembangunan nasional. “Apa yang sudah digariskan Presiden harus diikuti oleh semua wali kota dan bupati,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Jangan seenaknya
Terkait dengan Instruksi Presiden tentang Deregulasi 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menegaskan tidak bisa seenaknya mencabut perda. Menurutnya, ada dua jalan untuk menghapus perda bermasalah, yaitu dengan judicial review ke Mahkamah Agung atau legislative review. “Mencabut perda bermasalah tidak bisa asal-asalan, mesti ada mekanismenya,” kata dia.
Di kesempatan lain, Pusat dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Lembaga Administrasi Negara (LAN), mengungkapkan sejumlah kabupaten/kota kehilangan potensi pendapatan asli daerah karena sejumlah perizinan ditarik ke provinsi. Penarikan itu merupakan implementasi dari Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alasannya untuk deregulasi yang dilakukan pemerintah pusat karena menganggap belum efektif dan efisiennya hubungan pusat dan daerah.
Peneliti Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD) Rico Hermawan mengatakan penarikan urusan tersebut menimbulkan tidak efektifnya pelayanan publik karena rentang kendali yang jauh antara pemerintah pusat dan provinsi. (Ind/AT/P-4)
rudy@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved