Anggaran Kampanye Paslon Dimodifikasi

Nur Aivanni
25/5/2016 21:25
Anggaran Kampanye Paslon Dimodifikasi
(ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyampaikan anggaran kampanye bagi pasangan calon yang ikut berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dimodifikasi. Yakni, ada biaya kampanye yang dianggarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ada yang dibebankan kepada pasangan calon.

"Dulu (alat peraga kampanye) ditangani APBD dan dilaksanakan oleh KPU. Sekarang dimodifikasi, calon juga dapat mengadakan alat peraga kampanye," katanya, Rabu (25/5).

Kendati demikian, sambung Sumarsono, ada pembatasan terhadap pembebanan biaya alat peraga kampanye. Ia menyampaikan KPU nantinya akan membiayai biaya kampanye terkait debat publik.

KPU juga yang menentukan dimana Baliho pasangan calon boleh dipasang serta memfasilitasinya. "Kalau brosur, pamflet, spanduk dan dialog dengan masyarakat ditangani oleh calon, begitu pula pemeliharaannya," terangnya.

Ia menekankan meskipun paslon boleh membiayai sendiri alat peraga kampanye, tetap ada pembatasan nantinya yang diatur lebih lanjut oleh KPU. "Tetap ada batasnya, diatur lebih lanjut oleh KPU," imbuhnya.

Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, Soni pun menyampaikan bahwa masih ada dua poin krusial yang belum menentukan titik temu. Yakni, soal syarat mundur anggota dewan saat ikut pilkada dan syarat dukungan calon dari partai politik.

"Sementara itu masih belum dibahas. Masih status quo dulu," ujarnya.

Kendati demikian, Soni meyakini kedua poin tersebut akan selesai sebelum dibawa ke dalam sidang paripurna. Ia mengakui kedua poin tersebut masih mencari momentum yang pas. "Itu butuh waktu. Tinggal kemauan politiknya seperti apa," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya