Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TEPRIDANA tujuh tahun kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, Muhammad Nazaruddin, menyeret nama mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin meminta Anas untuk juga dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sama seperti yang dia alami saat ini.
Kuasa hukum Nazaruddin, Andriko Saputra, meminta KPK menetapkan Anas sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam kasus TPPU yang membuat Nazaruddin kembali duduk di kursi terdakwa. Anas sendiri telah dihukum 14 tahun dalam kasus korupsi Hambalang.
"Memerintahkan KPK untuk memeriksa dan menetapkan Anas Urbaningrum dan Yulianis sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sebagaimana ditetapkan kepada terdakwa,” ujar Andriko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
Andriko menjelaskan, perlunya pertanggungjawaban Anas karena Nazaruddin bukanlah pentolan utama dari Anugrah Grup dan Permai Grup, melainkan Anas sebagai pengendali perusahaan tersebut, dan Nazaruddin hanya sebagai melaksanakan pemerintah. Adapun pertanggungjawaban untuk Yulianis karena Yulianis merupakan seseorang yang mengetahui perputaran uang di Permai Grup.
“Terdakwa (Nazaruddin) hanya menjalankan perintah dari Anas sebagai pengendali. Terdakwa tidak bsa mengambil uang tanpa izin Anas sebagai pengendali,” tandas Andriko
Nazaruddin dalam pledoi pribadinya, bercerita jika niat pendirian perusahaan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Anas secara profesional, dengan modal awal masing-masing Rp100 miliar. Namun, saat keduanya menjadi anggota DPR 2009-2014 dimana Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat berambisi menjadi Ketua Umum, Nazaruddin mengungkapkan jika disitu merupakan awal mula adanya praktek atur mengatur proyek untuk mendapatkan fee dari BUMN kontruksi seperti PT. PP, PT Nindya Karta, PT. Waskita, dan swasta PT. Duta Graha Indah (DGI).
Nazaruddin menyebut hampir 90 persen uang Permai Grup yang berasal dari fee proyek senilai Rp295 miliar digunakan untuk suksesi Anas sebagai Ketum Partai Demokrat.
"Dalam perjalanannya ada kepentingan politik yang dilakukan untuk menghimpun dana yang tidak semestinya. Uang itu (fee) digunakan pada persiapan pemenangan Mas Anas untuk menjadi calon ketum Demokrat,” tukasnya.
Nazaruddin yang dituntut 7 tahun dalam kasus TPPU ini mengaku ikhlas jika nantinya divonis hakim sesuai tuntutan. Ia menegaskan tidak akan mengajukan banding ataupun kasasi atas putusan hakim nantinya.
Namun ia berharap harta dan aset yang ia miliki diluar dari kaitan kasus Permai Grup untuk dikembalikan kepadanya. Dalam daftar yang diajukan kuasa hukumnya, terdapat 65 aset yang diklaim tidak ada hubungannya dengan TPPU. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved