KPAI: Penerbitan Perppu Tunjukkan Komitmen Serius Presiden Lindungi Anak

25/5/2016 20:15
KPAI: Penerbitan Perppu Tunjukkan Komitmen Serius Presiden Lindungi Anak
(ANTARA)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5882) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (25/5) petang.

Dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Mediaindonesia.com, KPAI menyatakan bahwa penerbitan Perppu itu menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Perppu itu diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu, penerbitan Perppu itu menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.

"Di tengah pro-kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak. Langkah ini sebagai langkah politik tegas dari Presiden yang memimpin, yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Dalam penilaian KPAI, Presiden tepat mengeluarkan Perppu mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak, bahkan mengancam kemanusiaan.

Perppu itu juga menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan.

Selain itu, Perppu itu berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak, yang meliputi pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemberatan hukuman juga berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan cip, yang dapat dijadikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.

"Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera. Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Di samping di hilir, kasus kejahatan seksual terhadap anak perlu pencegahan dan penanganan sejak dari hulunya, di antaranya adalah penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadao pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan games bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian."

Untuk itu, KPAI mengimbau semua pihak bergandengan tangan untuk mewujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya dengan segera mengimplementasikan Perppu tersebut. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya