DPR akan Garap Perppu Kebiri dengan RUU Kekerasan Seksual

Arif Hulwan
25/5/2016 18:32
DPR akan Garap Perppu Kebiri dengan RUU Kekerasan Seksual
(Ilustrasi)

TERBITNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dipandang sebagai langkah positif untuk merumuskan UU baru yang lebih lengkap dengan cara cepat. Pembahasan Perppu itu pun akan dilakukan bersama dengan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) versi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Baiknya bahas Perppu saja. Ini kan harus disetujui atau ditolak. Disatukan saja pembahasannya (dengan RUU PKS)," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto, saat dihubungi, Rabu (25/5) petang.

RUU PKS itu baru saja disetujui DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sebagai RUU prioritas tambahan, dalam rapat Baleg DPR, beberapa jam sebelum Perppu diteken Jokowi.

Visi RUU itu ialah bagaimana mengatur pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dengan mengutamakan keadilan bagi semua pihak, tanpa secara emosional memasukkan, misalnya, sanksi kebiri. Sebab, ada hak pelaku juga, yang sebagiannya masih anak-anak.

Saat ditanya soal sanksi pemberatan versi RUU PKS, Totok mengaku belum melihat lebih jauh naskah tersebut. "Nanti kita lihat lah. DPR belum sejauh itu. Prinsipnya, ada pencegahan," kilahnya.

Totok melanjutkan, dengan hadirnya Perppu tersebut pihaknya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mengkajinya, sebelum memutuskan menerima atau menolak. Terlepas dari itu, terbitnya aturan itu dipandang baik untuk mengatasi kekosongan hukum.

Saat ada keputusan DPR untuk menerimanya, Perppu akan langsung dibahas di tingkat I. Yakni, di Panitia Kerja atau Panitia Khusus atau Komisi, sesuai kesepakatan Badan Musyawarah DPR kelak. Pada tahap itu penyatuan rumusan UU antara dua pihak pun dilakukan.

"Kita anggap Perppu ini positif, karena akan lebih cepat pembahasannya. Dan ini akan disatukan dengan RUU dari DPR. Jadi tidak berpengaruh dengan adanya Perppu," tutup anggota Fraksi PAN itu. (Kim/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya