Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MEKANISME ganti rugi terhadap korban terorisme akan dibuat lebih mengikat dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme. Keuangan dari negara akan lebih jelas mengucur kepada korban, termasuk korban salah tangkap. Muncul pula keinginan kuat lakukan pengawasan khusus bagi Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri.
Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan, RUU itu belum mengatur jaminan bagi korban. Yang dicantumkan sebagai pihak yang dilindungi negara dari kemungkinan ancaman terorisme barulah penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya (Pasal 33).
"Posisi korban dalam rancangan UU ini belum mendapat perhatian memadai. Lebih banyak adanya sebagai saksi. Padahal, korban adalah yang paling menderita," ujar Semendawai, dalam Seminar Nasional, bertajuk Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5).
Mengutip Ben Emmerson, Utusan Khusus PBB untuk HAM dan kontra-terorisme, lanjutnya, definisi korban dalam terorisme terbagi atas tiga jenis yaitu korban langsung, korban tidak langsung, dan korban salah tangkap.
UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah rinci mengatur persoalan ganti rugi kepada korban yang meliputi kompensasi (ganti rugi dari negara), restitusi (ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga), dan rehabilitasi (pemulihan pada kondisi semula).
Sayangnya, jelas Semendawai, mekanisme itu belum didukung UU Pemberantasan Terorisme. Alhasil, ada sejumlah kesulitan korban untuk menagih ganti rugi kepada pihak terkait. Misalnya, korban bom Jalan Thamrin Februari lalu, yang hingga kini belum mendapatkan jaminan pembiayaan pengobatan.
Mekanismenya pun berbelit. Korban yang hendak menagih ganti rugi mesti melengkapi diri dengan surat keterangan korban. Biasanya, ini dikeluarkan dari kepolisian. Setelah itu, surat itu diajukan ke LPSK, untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan. Pihak Penuntut kemudian akan membawanya ke pengadilan. Hakim yang kelak memutuskan besaran ganti rugi bagi korban.
"Ini perlu dipastikan di UU secara eksplisit, insitusi tertentu apa yang berwenang mengeluarkan surat keterangan ini. Kalau tidak diatur, polisi tidak mau keluarkan," aku dia.
Ia menyarankan, proses ganti rugi ini dilakukan di satu atap, LPSK misalnya, tanpa melalui pengadilan agar lebih mudah. Konsekuensinya, mesti ada anggaran khusus dari APBN, serta mesti ada penentuan besaran ganti rugi untuk tiap jenis korban berdasarkan lukanya.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, RUU ini masih memiliki kerentanan menimbulkan korban salah tangkap, hingga mengalami kekerasan aparat. Salah satunya ada di Pasal 43A, yang menyebut adanya kewenangan penyidik dan penuntut untuk membawa dan menempatkan seseorang yang diduga akan melakukan teror di tempat tertentu hingga enam bulan.
"Dalam ICCPR (Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik PBB) hanya 72 jam. Ini enam bulan, penahanan sebelum persidangan. Mereka tidak berkomunikasi, bahkan bisa mengalami penyiksaan," cetus dia. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved