Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
CHAIRMAN of Paramount Enterprise International Eddy Sindoro diultimatum untuk penuhi panggilan sebagai saksi apabila tidak ingin dijemput paksa. Pasalnya sudah dua kali tak penuhi panggilan Komisi Pemerantasan korupsi (KPK) sebagai saksi dan diduga terlibat dalam suap terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.
"(Eddy Sindor) akan dipanggil lagi," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Rabu (25/5).
Menurutnya, KPK peranya Eddy sangat dibutuhkan untuk pendalaman dan pengembangan kasus ini. Kemudian, Eddy pun diduga terlibat dalam perkara yang sudah menyeret dua tersangka sekaligus mendalami Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Iya kalau dia dipanggil oleh penyidik berarti dianggap dia mengetahui informasi. Kemudian semua yang saksi yang dibutuhkan KPK dan apabila belum berhasil didatangkan KPK maka penyidik KPK akan pergi (jemput paksa)," ungkap Syarif.
Sebelumnya Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy Sindoro pada 28 April lalu. Pencegahan telah dilakukan dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Dengan adanya pencegahan, KPK bisa lebih mudah memeriksa Eddy. "Kalau dibutuhkan sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan (Eddy) tidak sedang di luar negeri," Yuyuk menegaskan.
Ia pun belum dapat memastikan kapan Eddy akan diperiksa. Namun, KPK memastikan Eddy yang juga menjabat President Commissioner of PT Lippo Land Development Tbk tersebut masih berada di Indonesia. "Itu sudah dicek, (Eddy Sindoro) masih di dalam negeri," ungkap Yuyuk.
KPK sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ialah panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved