Audit BPK Jangan Dipolitisasi

MI/ Astri Novaria
22/6/2015 00:00
Audit BPK Jangan Dipolitisasi
(MI/SUSANTO)
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengingatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dimanfaatkan untuk mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2015. Usul penundaan pilkada di-sebutnya mengada-ada. "Agenda kebangsaan (pilkada) harus menjadi prioritas, tidak boleh dikalahkan apa pun. Kalau ada problem internal (KPU), tidak boleh menggagalkan agenda itu," kata Irman Gusman seusai diskusi Forum Senator untuk Rakyat bertajuk Lika-Liku Pilkada 2015 di Jakarta, kemarin.

Menurut Irman, temuan BPK atas audit KPU yang menguak potensi kerugian negara sebesar Rp334 miliar bagaimanapun caranya harus diproses. Namun, imbuhnya, itu jangan sampai mengganggu agenda utama pelaksanaan pilkada serentak. Irman mengaku belum melihat adanya permainan politis atas temuan BPK yang disebut kalangan legislator akan berimplikasi pada penundaan pilkada serentak itu.

Dia hanya menekankan agar pelaksanaan pilkada tidak terganggu oleh hal apa pun. Sebelumnya BPK melaporkan indikasi kerugian negara Rp334 miliar dalam audit KPU 2013-2014 kepada DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyebut apabila temuan itu terbukti, terdapat dua implikasi, yakni bisa saja komisioner KPU diganti atau pelaksanaan pilkada serentak ditunda.

Penjelasan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy kemarin mengatakan Komisi II DPR hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU untuk meminta penjelasan atas laporan audit BPK tersebut. "RDP berkenaan dengan laporan BPK terhadap KPU memang merupakan hasil rapat internal Komisi II pada 10 Juni pekan lalu, yang merekomendasikan seluruh mitra Komisi II yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN 2014 berdasarkan laporan BPK akan ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh Komisi II sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama terhadap KPU," jelasnya.

Namun, Lukman Edy menegaskan RDP dengan KPU terkait dengan hasil audit BPK itu tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk menyukseskan pilkada serentak pada Desember tahun ini. "Ini merupakan hal yang biasa dari fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD yang menyatakan hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum."

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam RDP bersama KPU itu akan diminta terlebih dahulu penjelasan KPU atas laporan BPK tersebut. "Kalau lihat dari laporannya, KPU RI harus bertanggung jawab, begitu juga KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Soal apakah pilkada ditunda dan sebagainya, itu belum ke sana," paparnya.

Sementara itu, komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan terkait dengan temuan BPK tersebut KPU telah menindaklanjutinya. "Laporan sementara, 70% sudah ditindaklanjuti. Temuannya itu kan sekitar Rp334 miliar dan itu tersebar di seluruh satuan kerja KPU." Sigit menegaskan, ada atau tidaknya pengawasan di DPR, sudah merupakan kewajiban bagi KPU pusat untuk menindaklanjuti temuan BPK itu.




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya