Relawan Pemenangan Pasangan Calon Bakal Diatur

Arif Hulwan
24/5/2016 21:27
Relawan Pemenangan Pasangan Calon Bakal Diatur
(Ilustrasi)

PARTAI politik beritikad untuk mengatur keberadaan kelompok relawan pemenangan pasangan calon. Aturan pendaftaran kelembagaan, audit keuangan, hingga batasan waktu pun disiapkan. Hal itu diperlukan untuk menghindari tekanan politik kepada calon yang didukung saat sudah menjabat.

"Sepanjang kelompok ini memengaruhi kemenangan dan memengaruhi kekalahan pasangan calon melalui kampanye, dan memang memengaruhi, ya ini perlu diatur dalam pasal tertentu," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

Usulan ini mengemuka lantaran melihat perkembangan kelompok relawan yang makin terstruktur, dari tingkat atas hingga level bawah, terutama sejak era Pemilu Presiden 2014. Saat ditanyakan tentang kemungkinan motif merasa tersainginya parpol oleh relawan, Rambe menepisnya. Dikatakannya, pengaturan itu terkait sejumlah isu yang potensial kontraproduktif bagi calon yang terpilih.

Untuk mencegahnya, sejumlah pengaturan diusulkan. Diantaranya, pertama, verifikasi kelompok relawan di masa pesta demokrasi. Kedua, pembatasan waktu kelompok pendukung itu. Ancang-ancang Komisi II, relawan bakal hanya dibatasi di masa tahapan pemilu saja.

"Kalau menang, apa bisa tetap jadi pendukung? Kalau kalah kan bubar sendiri. Ini perlu diatur," ucap Rambe, anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Ketiga, audit tim relawan. Menurutnya, bisa saja ada sumbangan dana yang tidak jelas kepada pasangan calon yang masuk melalui kelompok ini. Hal itu bisa menimbulkan utang budi bagi calon yang terpilih kelak. "Apa bener buka dari sumbangan-sumbangan? kalau ada yang cukongi relawan kan sama saja," cetus Rambe.

Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR Fandi Utomo mengakui, kelompok ini dapat memengaruhi kebijakan pasangan calon yang didukung saat sudah menjabat. Itu bisa berupa dorongan suara massa. Dampak negatifnya, bisa mengarahkan kebijakan penguasa kepada yang dikehendaki relawan yang dulu mendukungnya.

Itu didasarkan atas pengalamannya sebagai koodinator tim relawan pemenangan SBY-JK di Jawa Timur pada Pilpres 2004. Untuk menghindari pengaruh tekanan massa terhadap kebijakan SBY saat menjabat, Fandi berinisiatif mengumpulkan kelompok-kelompok itu dan membubarkannya.

"Setelah pemilu itu berakhir, relawan harus berakhir. Kalau enggak, jadi pressure group, jadi beban, terhadap yang dipilih," aku dia.

Kendati demikian, inisiatif pengaturan tim relawan ini masih bakal diperdebatkan lebih jauh teknisnya. Sebab, tak semua gerakan relawan terkait politik. Banyak isu lain yang digarap relawan. Pengaturan inipun masih memungkinkan untuk diatur di UU lain di luar UU Pilkada,

"Ini masih akan diatur, apa dalam kelompok ormas atau lain. Yang penting, relawan itu relevan terhadap satu konteks isu atau event pilkada, pileg, atau pilpres," tambahnya.

Soal kemungkinan adanya resistensi kelompok relawan, serta kemungkinan masyarakat sipil yang merasa kebebasan pendapat dan berkelompoknya dibatasi, Fandi berargumen bahwa terhindarnya pasangan calon dari utang budi yang berujung pada penyimpangan lebih diutamakan. Dan tentunya, dukungan itu harus tanpa syarat.

"Sumbangan bersifat uang saja dibatasi di pemilu kok. Kelompok ini juga sama harusnya," kilah anggota F-Demokrat ini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya