Revisi UU KPK Barter atas Perppu

MI/ Cahya Mulyana
22/6/2015 00:00
Revisi UU KPK Barter atas Perppu
(MI/M Irfan)
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan pemerintah pada hakikatnya satu suara menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usul revisi UU KPK masuk Program Legislasi Nasional 2015, menurut Yasonna, merupakan syarat yang diajukan DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sikap pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK. Dalam prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh pemerintah. Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi RUU KPK," tegas Yasonna saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Yasonna menceritakan awal mula UU KPK masuk Prolegnas 2015 yang awalnya menjadi bagian Prolegnas 2016 itu.

Dalam prolegnas revisi itu diajukan DPR, bukan oleh pemerintah. Kemudian, pada waktu pembahasan Perppu 1/2015 tentang KPK, DPR melalui Komisi III yang ditugasi membahas Perppu KPK dan membuat catatan persetujuan untuk mengajukan revisi UU KPK. "Kalau tidak, DPR tidak menyetujui perppu, apalagi pada waktu itu tengah waktu persetujuan DPR sudah dekat. Kalau tidak, perppu tidak berlaku. Konsekuensinya pengangkatan tiga komisioner KPK (Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi) batal kalau perppu KPK tidak disetujui maka kita terima catatan tersebut. Itu sebabnya, dalam pengajuan revisi prolegnas, revisi UU KPK dimasukkan untuk 2015, sebelumnya direncanakan 2016," paparnya.

Tidak konsisten
Presiden Joko Widodo, selaku kepala pemerintahan, menegaskan menolak revisi UU KPK dan bahkan akan menarik RUU tersebut dari prolegnas. Saat menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Saan Mustopa mengatakan jika pemerintah ingin menarik revisi UU KPK dari prolegnas, DPR dan pemerintah harus membahasnya terlebih dahulu melalui Baleg.

Saan mengatakan dalam hal ini pemerintah bersikap tidak konsisten. Pasalnya, RUU KPK sudah menjadi kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah saat membahas prolegnas. Tak hanya itu, ia menilai tidak ada koordinasi pembuatan legislasi antara menteri dan presiden. "Kalau Presiden tidak tahu, ini berarti inisiatif Menkum dan HAM tanpa sepengetahuan Presiden," ujarnya.

Saan menyampaikan perubahan sikap pemerintah tersebut menjadi pelajaran ke depannya dalam pembahasan legislasi. "Kalau pemerintah diwakili Menkum dan HAM nantinya, kita harus pastikan sudah dikoordinasikan ke Presiden atau belum," tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan tidak gampang menarik RUU KPK dari prolegnas.

"Saya nggak tau ini mau menarik atau menunda. Tapi kalau menarik, harus ada pembicaraan lagi antara DPR dan pemerintah," tuturnya. Komisi III, kata dia, menunggu sikap resmi dari Menteri Hukum dan HAM apakah pemerintah akan menarik atau tidak RUU KPK tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya