Seleksi Hakim Agung Mesti Sertakan Publik

Arif Hulwan
24/5/2016 20:43
Seleksi Hakim Agung Mesti Sertakan Publik
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MASA jabatan Hakim Agung diusulkan untuk dibatasi selama lima tahun dan dapat diperpanjang atas pertimbangan Komisi Yudisial (KY) dan DPR. Adapula ide soal seleksi calon hakim yang dilakukan laiknya uji kepatutan dan kelayakan yang menyertakan publik

Usulan-usulan itu datang dari naskah KY, yang disampaikan kepada Badan Legislasi DPR, dalam rapat konsultasi tentang RUU Jabatan Hakim, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, usulan harmonisasi Pasal 32 RUU tersebut menyebut tentang evaluasi masa jabatan Hakim Agung setiap lima tahun. Setelah itu, Hakim Agung itu dapat diusulkan kembali oleh KY setelah melalui proses penilaian profesionalisme.

Hasilnya kemudian diserahkan kepada DPR untuk disetujui. "Ketentuan lebih rinci soal penilaian profesionalisme itu diatur dengan peraturan KY," imbuhnya.

Menurutnya, pola evaluasi lima tahunan ini biasa dianut negara-negara yang menerapkan sistem Common Law. Misalnya di Belanda, yang notabene muasal UU KUHP dan UU KUHAP, hakim dievaluasi tiap lima tahun. Mereka direkrut dari kalangan praktisi hukum berpengalaman panjang. Sementara di negara dengan sistem Civil Law, hakim direkrut dari kalangan amatir atau fresh graduate.

Di sisi lain, Indonesia menganut kombinasi kedua sistem itu. Hakim Agung diklasifikasikan sebagai pejabat negara sedangkan di negara lain hakim termasuk aparatur sipil negara.

Anggota Baleg DPR Arsul Sani mengatakan, pentingnya periodisasi masa jabatan Hakim Agung ini terkait dengan kasus-kasus hukum serta kasus-kasus yang melawan rasa keadilan publik yang dilakukan para hakim. Di negara maju, hakim yang terkena kritikan masyarakat akibat putusannya pun lazim mengundurkan diri. Dengan adanya evaluasi per periode ini, penilaian tersebut bakal jadi pertimbangan.

"Kalau di kita pimpinan makan bersama dengan keluarga terdakwa, sanksinya cuma dipindah Kamar saja, untuk kemudian dibalikin lagi (ke Kamar asal). Standar negara maju tidak diterapkan. Independensi itu harusnya bukan dari lingkungan luar. Tapi dari dalam hakim itu sendiri," cetus Arsul, merujuk Hakim Agung MA Timur Manurung yang diketahui makan malam bersama bos PT Sentul City, terdakwa kasus korupsi di KPK, Cahyadi Kumala.

Di sisi lain, I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Agung Kamar Perdata MA menyatakan penolakannya atas periodisasi Hakim Agung itu. Menurutnya, masa jabatan hakim MA mesti ditentukan MA sendiri.

"Nanti takutnya ini mempengaruhi independesi hakim," dalihnya, yang juga Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya