Kewenangan Seponering Jangan Dihilangkan

Indriyani Astuti
24/5/2016 19:09
Kewenangan Seponering Jangan Dihilangkan
(Ilustrasi)

GURU besar Ilmu Hukum Acara Pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah yang merupakan saksi ahli pemerintah dalam pengujian pasal 35 huruf c Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan menjelaskan bahwa diskresi Jaksa Agung melakukan seponering memang dibutuhkan.

Sebab ada azas oportunitas yang mesti dikedepankan ketika jaksa sebagai pengendali perkara memutuskan meneponering suatu perkara.

"Filosofinya jangan sampai menuntut seseorang, tapi malah lebih banyak kerugiannya dibandingkan manfaatnya," tutur pria yang pernah menjadi jaksa dalam persidangan pengujian undang-undang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (24/5).

Andi menjelaskan,dalam penegakan hukum ada azas legalitas dan azas oportunitas dengan menimbang manfaat, suatu tindak pidana untuk diteruskan atau tidak. Dalam hal seponering, misalnya dipakai azas oportunitas yakni penuntut umum tidak diharuskan menuntut seseorang, meskipun yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana dengan pertimbangan, jika orang tersebut dituntut, maka akan mengganggu kepentingan umum.

Sebagaimana pasal 35 huruf c Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk mengesampingkan perkara ke tahap penuntutan demi kepentingan umum. Tapi muatan pasal itu diuji ke MK oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryado yang pernah dipidana dalam kasus pencurian burung walet di Bengkulu.

Mereka merasa kewenangan Jaksa Agung untuk dapat mengesampingkan perkara berpotensi digunakan secara politis untuk melindungi individu tertentu dari proses hukum.

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa selaku ahli dari pemohon mempersoalkan ketidakjelasan definisi dari kepentingan umum yang menjadi alasan suatu perkara dikesampingkan.

"Tidak ada batasan makna, cakupan dan tolak ukur yang jelas soal kepentingan umum yang disebutkan UU kejaksaan. Hal ini menimbulkan perdebatan," katanya.

Selain itu, I Gede Panca juga mengatakan Jaksa Agung dapat meminta saran dan pendapat dari lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Kepolisian atau DPR sebelum memutuskan mengesampingkan perkara.

"Saran dan pendapat tersebut tidak bersifat imperatif, melainkan fakultatif artinya Jaksa Agung tetap dapat memutuskan, sehingga UU Kejaksaan memberikan kewenangan bebas pada Jaksa Agung melalui diskresi" ujarnya.

Pandangan I Gede Panca ditanggapi berbeda oleh Andi Hamzah. Dia menjelaskan banyak istilah hukum tidak bisa dibuat batasan atau definisinya seperti 'demi kepentingan umum' yang dimaksud oleh ahli pemohon.

"Banyak istilah hukum tidak bisa dibuat definisi misalnya penganiayaan, ada banyak bentuknya. Itu tergantung pada rasa keadilan hati nurani rakyat," tutur Andi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya