KY Ingatkan MA Lebih Serius Lakukan Pembenahan Internal

Cahya Mulyana
24/5/2016 12:13
KY Ingatkan MA Lebih Serius Lakukan Pembenahan Internal
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Yudisial (KY) menilai penangkapan hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba menambah kelam catatan hitam korupsi di peradilan. Sehingga KY minta Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Penangkapan hakim, (Janner Purba) pada Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KY berpandangan dan menyatakan keprihatinannya. Juga akan berdampak pada persepsi dan kepercayaan publik diperkirakan akan terus menurun dengan berulangnya kejadian serupa," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam siaran persnya, Selasa(24/5).

Menurutnya, penurunan kepercayaan itu berdasarkan fakta dan catatan KY sejak bulan Januari 2016 sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 Hakim yang kasusnya muncul ke publik. Itu belum lagi yang tidak terjangkau publikasi.

"Menindaklanjuti hal ini, desakan kepada MA agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan. Perlu ditegaskan bahwa pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk," tururnya.

Ia mengatakan, harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan. KY secepatnya akan mengambil langkah konstruktif dengan melakukan koordinasi dengan KPK dan MA untuk kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah yang bisa diambli sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki. Itu termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para Hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi.

"Sekali lagi peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas," tegasnya.

Ia juga mengatakan menjaga integritas harus ditingkatkan oleh aparat peradilan. Itu terutama bagi para oknum hakim supaya berhenti merusak citra peradilan. "Pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai Hakim. Hakim adalah wakil Tuhan, profesi yang mulia, dan orang-orang pilihan, sehingga harus mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya," tukasnya. (RO/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya