KPK Buktikan Efektivitas Penyadapan

Adhi M Daryono
21/6/2015 00:00
KPK Buktikan Efektivitas Penyadapan
Satu dari empat tersangka operasi tangkap tangan (ott) KPK (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, kemarin.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

DI tengah pro-kontra klausul penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap empat pejabat daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, dalam operasi tangkap tangan dengan bukti uang suap senilai Rp2,56 miliar.

Keempat orang itu ialah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Muba Adam Munandar, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Muba Bambang Karyanto.

Selama ini KPK melakukan penyadapan di tahap penyelidikan untuk menguatkan dugaan dan bukti. Di tahap penyelidikan itulah operasi tangkap tangan (OTT) bisa dilakukan.

Dalam OTT Jumat (19/6) sekitar pukul 20.40 WIB, petugas KPK menangkap mereka di rumah Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-Alang, Palembang. OTT itu merupakan hasil penyelidikan dan penyadapan KPK sejak Januari lalu.

"Ketika OTT, ditemukan sebuah tas berwarna merah marun berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Jumlahnya sekitar Rp2,56 miliar," ungkap Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin.

KPK menduga motif pemberian uang itu dari para kepala dinas di Muba kepada anggota DPRD terkait dengan pembahasan APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,08 triliun. Namun, KPK belum bisa memastikan kasus tersebut menyeret Bupati Pahri Azhari.

Johan juga mengungkapkan adanya dugaan penyuapan itu sudah dilakukan dua kali dan penangkapan kali ini merupakan upaya suap kedua kalinya.

"Sebelumnya kita dapat informasi sekitar Januari ada pemberian. Nilainya sekitar Rp2 miliar," tandasnya.

Keempat pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diterbangkan ke Jakarta, kemarin sore, dan kini telah ditahan secara terpisah.

Bambang Karyanto dan Adam Munandar ditahan di Rutan Guntur, sedangkan tersangka Syamsudin dan Faisyar ditahan di Rutan Cipinang.

Ujung tombak

Dalam menanggapi penangkapan keempat pejabat daerah itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai hasil OTT itu telah mencoret nama baik pegawai negeri sipil dan jajaran Pemkab Muba.

"Gubernur Sumsel atau Bupati Musi Banyuasin harus segera memproses pemberhentian pejabat kabupaten tersebut," ujarnya, kemarin.

Terkait dengan tersangka anggota DPRD yang berasal dari PDIP, Tjahjo menyerahkan kepada pimpinan partai. Ia yakin pimpinan partai akan bertindak tegas dengan memecat anggota DPRD tersebut.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat keberhasilan KPK dalam OTT tersebut merupakan bukti efektivitas KPK dalam segi penyadapan. Karena itu, ia tidak heran jika DPR ingin mengebiri fungsi KPK tersebut.

"Cara ampuh untuk mengetahui dia suap atau tidak, ya lewat penyadapan," tegas Emerson, kemarin.

Pakar hukum tata negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Rahmat Bagja, juga berpendapat penyadapan merupakan ujung tombak penyidik KPK dalam mengungkap suatu kasus korupsi. Ia tidak setuju jika revisi UU KPK nantinya menghilangkan klausul penyadapan.

"Revisi baik asal jangan penya-dapan dikurangi. Kalau itu dikurangi, KPK jadi bermasalah. Kalau penyadapan melalui proses berjenjang, itu akan bermasalah," katanya saat dihubungi, kemarin.

(Bhm/Nyu/Pol/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya